Suara.com - Platform pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata semakin banyak menjamur di Indonesia. Padahal pinjol ilegal ini sudah banyak diblokir Pemerintah RI.
Sejak 2017 hingga akhir September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup 11.389 entitas keuangan ilegal, termasuk di antaranya 9.610 entitas pinjaman ilegal.
Kendati begitu ada tips untuk membedakan mana pinjol legal dan ilegal yang abai dari aturan pemerintah. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari masyarakat, sebagaimana dikutip dari siaran pers Adakami, Minggu (17/11/2024).
Tidak terdaftar di OJK
Berbeda dengan platform pinjol ilegal, layanan fintech lending yang legal telah terdaftar resmi, berizin, dan diawasi oleh OJK, serta menjadi bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Untuk memastikan legalitas platform layanan keuangan, masyarakat dapat memeriksa daftar platform legal dalam situs resmi OJK yang memuat nama aplikasi, nama PT, dan website resmi masing-masing platform.
Biaya tersembunyi dan tak sesuai ketentuan
Meskipun menawarkan proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah, namun pinjol ilegal sering membebankan biaya pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK, bahkan dengan biaya tambahan tersembunyi yang membebani pengguna.
Platform fintech legal memberikan informasi terkait pinjaman secara transparan, dengan bunga harian maksimal 0,3 persen per hari sesuai regulasi OJK.
Baca Juga: Baru Jadi Anggota DPR, Uya Kuya Dipalak Rakyat Suruh Bayari Utang Pinjol Rp120 Juta
Banyak minta akses data pribadi
Platform pinjol ilegal dapat mengakses seluruh data pribadi di dalam ponsel pengguna. Pada banyak kasus, data ini dapat disalahgunakan saat proses penagihan.
Platform yang terdaftar atau berizin OJK hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna.
Syarat dan ketentuan pengembalian tidak sesuai
Pinjol legal memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan OJK. Sementara itu, para platform ilegal tidak membatasi total pengembalian, termasuk denda.
Sebaliknya, platform fintech lending legal menetapkan biaya keterlambatan harian sebesar 0,3 persen, atau total 0,6 persen termasuk bunga, dengan batas maksimal pengembalian, termasuk denda, tidak lebih dari 100 persen dari pinjaman pokok.
Berita Terkait
-
Baru Jadi Anggota DPR, Uya Kuya Dipalak Rakyat Suruh Bayari Utang Pinjol Rp120 Juta
-
Biar Nggak Salah Sangka, OJK Sebut Perlu Ada Pemahaman Soal Kebijakan Hapus Buku Kredit Macet UMKM
-
Berantas Judi Online, Komdigi Gandeng OJK
-
Serius Perangi Judi Online, Pemerintah Bekukan 10.000 Rekening Terlibat
-
10.000 Rekening Diblokir OJK, Menkomdigi Peringatkan Pemain Judi Online Kini Bisa Dipantau
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Militer AS Gunakan AI Claude untuk Perang di Timur Tengah
-
Perbandingan Samsung Galaxy S26 Ultra vs Samsung Galaxy S25 Ultra, Duel HP Flagship Ternama
-
Terpopuler: Mantan Presiden Iran Ungkap Ampuhnya Mossad, Bisakah Gadai TV dan Smartwatch?
-
Cara Gadai TV di Pegadaian untuk Mendapatkan Dana Darurat Cepat
-
43 Kode Redeem FF 2 Maret 2026: Persiapan SG2 Ramadan dan MP40 Fire Rate Tinggi
-
23 Kode Redeem FC Mobile 2 Maret 2026: Trik Gacha Legenda Timnas dan Gems Gratis
-
Uji Daya Tahan Baterai, Samsung Galaxy S26 Ultra Kalah dari iPhone dan Xiaomi 17 Pro Max
-
Jadwal MPL ID Season 17 Week 1: BTR vs Dewa United Laga Pembuka, RRQ Tantang ONIC
-
7 Roster EVOS Resmi di MPL ID Season 17, Macan Putih Siap Bangkit!
-
Apa itu Pintar BI? Layanan Penukaran Uang Online Menjelang Lebaran 2026