Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perlu ada pemahaman dari berbagai pihak dalam kebijakan penghapusan buku kredit macet UMKM di perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sebenarnya ada penghapusan buku dan penghapusan tagihan di perbankan.
Adapun, kebijakan itu tertuang dalam Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
"Ya sebenarnya sih kalau nanti kita lihat ya, nanti apakah memang perlu petunjuk lebih lanjut. Tetapi yang paling penting sebetulnya adalah pemahaman bersama ya mengenai apa sih yang dimaksud dengan penghapusbukuan, penghapustagihan gitu ya, sebagaimana yang ditulis dalam undang-undang PPSK itu, kemudian bagaimana PP itu menginterpretasikan itu," ujar Dian seperti yang dikutip, Jumat (15/10/2024).
Dia menuturkan, kebijakan ini bukan terus-menerus, tapi hanya satu kali saja. Sehingga, bilang Dian, jika kredit UMKM telah dihapus, maka ke depan tidak bisa dihapus kembali.
"Itu hanya dilakukan selama 6 bulan, dan itu pun hanya terbatas untuk UMKM dan yang angkanya sekitar maksimal kan Rp500 juta, dan untuk 5 tahun ke belakang," ucap Dia.
Dian menegaskan kembali, penghapus kredit UMKM ini belum termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Swasta itu sudah melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan itu sesuai dengan penilaian mereka tentu saja kan, jadi tidak ada isu yang spesifik," katanya.
Baca Juga: Wamenkop Ingin Dana Bergulir untuk Koperasi-UMKM Bisa Gunakan Konsep Syariah
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
IHSG Berbalik Menghijau di Jumat Pagi, Namun Dibayangi Pelemahan Rupiah
-
Emas Antam Naik Tipis Rp 2.000 Jelang Akhir Pekan, Intip Deretan Harganya
-
Industri Perbankan Berduka, Bos Bank BJB Yusuf Saadudin Wafat
-
Gagal Bayar Massal, OJK Seret KoinP2P dan Akseleran ke Penegak Hukum
-
Demi Tingkatkan Harga, ESDM Buka Peluang Turunkan Produksi Batubara pada 2026
-
Daftar Pemegang Saham BUMI Terbesar, Dua Keluarga Konglomerat Masih Mendominasi
-
Tips dan Cara Memulai Investasi Reksa Dana dari Nol, Aman untuk Pemula!
-
Danantara Janji Kembalikan Layanan Premium Garuda Indonesia
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
ESDM Ungkap Alasan Sumber Listrik RI Mayoritas dari Batu Bara