Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perlu ada pemahaman dari berbagai pihak dalam kebijakan penghapusan buku kredit macet UMKM di perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sebenarnya ada penghapusan buku dan penghapusan tagihan di perbankan.
Adapun, kebijakan itu tertuang dalam Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
"Ya sebenarnya sih kalau nanti kita lihat ya, nanti apakah memang perlu petunjuk lebih lanjut. Tetapi yang paling penting sebetulnya adalah pemahaman bersama ya mengenai apa sih yang dimaksud dengan penghapusbukuan, penghapustagihan gitu ya, sebagaimana yang ditulis dalam undang-undang PPSK itu, kemudian bagaimana PP itu menginterpretasikan itu," ujar Dian seperti yang dikutip, Jumat (15/10/2024).
Dia menuturkan, kebijakan ini bukan terus-menerus, tapi hanya satu kali saja. Sehingga, bilang Dian, jika kredit UMKM telah dihapus, maka ke depan tidak bisa dihapus kembali.
"Itu hanya dilakukan selama 6 bulan, dan itu pun hanya terbatas untuk UMKM dan yang angkanya sekitar maksimal kan Rp500 juta, dan untuk 5 tahun ke belakang," ucap Dia.
Dian menegaskan kembali, penghapus kredit UMKM ini belum termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Swasta itu sudah melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan itu sesuai dengan penilaian mereka tentu saja kan, jadi tidak ada isu yang spesifik," katanya.
Baca Juga: Wamenkop Ingin Dana Bergulir untuk Koperasi-UMKM Bisa Gunakan Konsep Syariah
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Angin Segar untuk UMKM Digital! Pajak E-commerce Ditunda, idEA Beri Jempol Menkeu Purbaya
-
Jurus Jitu SIG dan BRI Latih Puluhan Pelaku UMKM Jualan Online
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Emas Antam Bertahan di Rp 2.290.000
-
Bitcoin Gagal Tembus USD 110.000 di Tengah Tekanan Opsi USD 17 Miliar, Pekan Terburuk?
-
Prediksi IHSG Hari Ini di Tengah Pelemahan Bursa Asia Imbas Tekanan Tarif Trump
-
Anggaran MBG Rp 1,2 Triliun per Hari, Begini Kata Menteri Keuangan
-
Berapa Gaji Pejabat BGN yang Urusi MBG? Ini Penjelasannya
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan