Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perlu ada pemahaman dari berbagai pihak dalam kebijakan penghapusan buku kredit macet UMKM di perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sebenarnya ada penghapusan buku dan penghapusan tagihan di perbankan.
Adapun, kebijakan itu tertuang dalam Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
"Ya sebenarnya sih kalau nanti kita lihat ya, nanti apakah memang perlu petunjuk lebih lanjut. Tetapi yang paling penting sebetulnya adalah pemahaman bersama ya mengenai apa sih yang dimaksud dengan penghapusbukuan, penghapustagihan gitu ya, sebagaimana yang ditulis dalam undang-undang PPSK itu, kemudian bagaimana PP itu menginterpretasikan itu," ujar Dian seperti yang dikutip, Jumat (15/10/2024).
Dia menuturkan, kebijakan ini bukan terus-menerus, tapi hanya satu kali saja. Sehingga, bilang Dian, jika kredit UMKM telah dihapus, maka ke depan tidak bisa dihapus kembali.
"Itu hanya dilakukan selama 6 bulan, dan itu pun hanya terbatas untuk UMKM dan yang angkanya sekitar maksimal kan Rp500 juta, dan untuk 5 tahun ke belakang," ucap Dia.
Dian menegaskan kembali, penghapus kredit UMKM ini belum termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Swasta itu sudah melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan itu sesuai dengan penilaian mereka tentu saja kan, jadi tidak ada isu yang spesifik," katanya.
Baca Juga: Wamenkop Ingin Dana Bergulir untuk Koperasi-UMKM Bisa Gunakan Konsep Syariah
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara