Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya mengungkap isi proposal rencana investasi Apple di Indonesia dengan nilai 100 juta Dolar AS atau sekitar Rp 1,58 triliun selama dua tahun.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menyatakan kalau proposal Apple yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia ternyata sudah diterima sejak 19 November 2024.
"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Kementerian Perindustrian dalam mengkaji isi proposal yang disampaikan oleh Apple tersebut," ucap Febri, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Kamis (21/11/2024).
Ia memaparkan, isi proposal investasi Apple ke Indonesia ini mencakup pembangunan pusat pengembangan (development center), pembangunan fasilitas pelatihan Apple Developer Academy di Bali dan Jakarta, hingga pembangunan pabrik komponen mesh (bantalan headphone) AirPods Max.
Kendati begitu, tawaran investasi Apple tersebut dinilai belum cukup. Febri juga mengungkapkan permintaan tambahan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Adapun kehendak Menperin yakni Apple bisa menggandeng industri dalam negeri untuk terlibat dalam Global Value Chain (GVC) Apple, yang artinya produksi dan pemasaran sebuah barang dengan melibatkan perusahaan Indonesia.
"Hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi sektor industri manufaktur di Tanah Air, termasuk menyerap tenaga kerja para industri yang masuk dalam GVC Apple," pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, Apple dilaporkan menambah rencana investasi ke Indonesia demi mencabut larangan penjualan iPhone 16. Tak main-main, investasi Apple ini bahkan naik 10 kali lipat.
Menurut narasumber yang mengetahui masalah tersebut, Apple disebut menambah investasi hingga 100 juta Dolar AS atau sekitar Rp 1,5 triliun. Angka ini naik dari sebelumnya yang hanya 10 juta Dolar AS atau Rp 158 miliar.
Baca Juga: Investasi Syariah Futuristik: KISI Buka Peluang di Sektor AI dan EV
Disebutkan kalau investasi Apple ke Indonesia ini berlaku selama dua tahun ke depan, sebagaimana diwartakan Bloomberg yang dikutip dari Apple Insider, Selasa (20/11/2024).
Sebelumnya, Apple sempat menawarkan investasi 10 juta Dolar AS. Hal itu dilakukan agar Pemerintah Indonesia mengizinkan iPhone 16 dijual dan tak lagi dianggap ilegal.
Bagi yang belum tahu, Kemenperin melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia lantaran Apple belum memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Cara Apple mendapatkan TKDN ini dilakukan lewat skema investasi berupa fasilitas pelatihan yang dinamakan Apple Developer Academy. Hanya saja investasi itu masih kurang 109,6 juta Dolar AS dari yang dijanjikan.
Berita Terkait
-
Investasi Syariah Futuristik: KISI Buka Peluang di Sektor AI dan EV
-
Alasan Pixel 9 Ilegal di Indonesia, Kemenperin: Google Minim Investasi
-
Tawarkan Investasi Rp 1,5 Triliun, Kemenperin Tetap Tagih Janji Apple Rp 300 M
-
Kemenperin Sudah Terima Proposal Investasi Apple, Nasib iPhone 16 Ditentukan Besok Pagi
-
Pemerintah Langsung Rapat Usai Apple Tambah "Sogokan" Investasi 100 Juta Dolar AS
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga