Suara.com - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan Apple harus mematuhi aturan yang berlaku jika ingin masuk ke Indonesia.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis 5 Desember 2024, Heru mengatakan konsumen memiliki hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan.
Misalnya mendapatkan informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," kata Heru.
Heru menjelaskan ketika memakai sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar.
Salah satu hal yang perlu diketahui konsumen adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah terdaftar sehingga bisa digunakan di Indonesia.
Konsumen berdasarkan undang-undang tersebut juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan.
Ponsel yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan gawai aman untuk digunakan oleh konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.
Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Heru menjelaskan ketika sebuah gawai dijual di Indonesia secara resmi, maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.
Baca Juga: Baterai Dua Kali Lipat Lebih Besar dari iPhone 16 Pro, Realme Neo 7 Tetap Tipis
Jika membeli gawai yang dijual secara ilegal, Heru menilai layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli gawai yang tidak dijual resmi di Indonesia.
Misalnya tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.
Menurutnya, selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen.
Aturan TKDN, menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Realme 16 Pro Series Debut: Usung Kamera 200 MP dan Baterai 7.000 mAh
-
10 HP Midrange dengan Performa Terkencang 2025 Versi AnTuTu: Xiaomi Mendominasi
-
Jangan Panik! Ini Cara Mudah Memulihkan Dokumen Word yang Hilang
-
5 HP RAM Besar dan Kamera Selfie Resolusi Tinggi, Harga Rp1 Jutaan Buat Ngonten
-
68 Kode Redeem FF 6 Januari 2026, Siap-siap Bundle Gojo Satoru dan Sukuna Hadir
-
LG Buka Era AI in Action di CES 2026, Hadirkan CLOiD Robot Rumah yang Benar-Benar Mengerti Kamu
-
32 Kode Redeem FC Mobile 6 Januari 2026, Klaim Gems Gratis Sebelum Maintenance Besok
-
TRYX Bikin PC Naik Level di CES 2026: Pendingin Berlayar, Casing Super Senyap, dan Desain Futuristik
-
Asus ROG Unjuk Gigi di CES 2026, Hadirkan Inovasi Gaming Masa Depan Berbasis AI
-
Serupa tapi Tak Sama: Ini Adu Fitur Honor Power 2 vs iPhone 17 Pro