Suara.com - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan Apple harus mematuhi aturan yang berlaku jika ingin masuk ke Indonesia.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis 5 Desember 2024, Heru mengatakan konsumen memiliki hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan.
Misalnya mendapatkan informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," kata Heru.
Heru menjelaskan ketika memakai sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar.
Salah satu hal yang perlu diketahui konsumen adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah terdaftar sehingga bisa digunakan di Indonesia.
Konsumen berdasarkan undang-undang tersebut juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan.
Ponsel yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan gawai aman untuk digunakan oleh konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.
Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Heru menjelaskan ketika sebuah gawai dijual di Indonesia secara resmi, maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.
Baca Juga: Baterai Dua Kali Lipat Lebih Besar dari iPhone 16 Pro, Realme Neo 7 Tetap Tipis
Jika membeli gawai yang dijual secara ilegal, Heru menilai layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli gawai yang tidak dijual resmi di Indonesia.
Misalnya tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.
Menurutnya, selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen.
Aturan TKDN, menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Terpopuler: Motorola Edge 70 Fusion Siap Debut, PC dan Laptop Lenovo Naik Harga
-
32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Februari 2026, Klaim Hadiah Ramadan dan Imlek
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 22 Februari 2026, Klaim Hadiah Gratis di Event Ramadan
-
Penjualan Konsol Menurun di Awal 2026: PS5 Mampu Ungguli Nintendo Switch 2
-
Bocoran Harga iQOO 15R Beredar, Siap Debut di India dan Indonesia Pekan Ini
-
5 Rekomendasi HP Kamera ZEISS Termurah Februari 2026, Tawarkan Fitur Fotografi Menawan!
-
7 HP Kamera Boba Kembaran iPhone Terbaru 2026, Harga Rp2 Jutaan Rasa Ponsel Flagship!
-
Siap-siap! Harga PC dan Laptop Lenovo Diprediksi Makin Naik Bulan Depan
-
HP Murah Infinix Smart 20 dan Hot 70 Bersiap ke Indonesia, Bawa Spek Ciamik
-
Motorola Edge 70 Fusion Segera Debut, Usung Snapdragon Anyar dan Kamera Sony