Suara.com - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan Apple harus mematuhi aturan yang berlaku jika ingin masuk ke Indonesia.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis 5 Desember 2024, Heru mengatakan konsumen memiliki hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan.
Misalnya mendapatkan informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," kata Heru.
Heru menjelaskan ketika memakai sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar.
Salah satu hal yang perlu diketahui konsumen adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah terdaftar sehingga bisa digunakan di Indonesia.
Konsumen berdasarkan undang-undang tersebut juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan.
Ponsel yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan gawai aman untuk digunakan oleh konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.
Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Heru menjelaskan ketika sebuah gawai dijual di Indonesia secara resmi, maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.
Baca Juga: Baterai Dua Kali Lipat Lebih Besar dari iPhone 16 Pro, Realme Neo 7 Tetap Tipis
Jika membeli gawai yang dijual secara ilegal, Heru menilai layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli gawai yang tidak dijual resmi di Indonesia.
Misalnya tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.
Menurutnya, selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen.
Aturan TKDN, menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness