Suara.com - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan Apple harus mematuhi aturan yang berlaku jika ingin masuk ke Indonesia.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis 5 Desember 2024, Heru mengatakan konsumen memiliki hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan.
Misalnya mendapatkan informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," kata Heru.
Heru menjelaskan ketika memakai sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar.
Salah satu hal yang perlu diketahui konsumen adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah terdaftar sehingga bisa digunakan di Indonesia.
Konsumen berdasarkan undang-undang tersebut juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan.
Ponsel yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan gawai aman untuk digunakan oleh konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.
Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Heru menjelaskan ketika sebuah gawai dijual di Indonesia secara resmi, maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.
Baca Juga: Baterai Dua Kali Lipat Lebih Besar dari iPhone 16 Pro, Realme Neo 7 Tetap Tipis
Jika membeli gawai yang dijual secara ilegal, Heru menilai layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli gawai yang tidak dijual resmi di Indonesia.
Misalnya tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.
Menurutnya, selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen.
Aturan TKDN, menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
23 Kode Redeem FF Aktif 20 November 2025, Klaim Emote Flower of Love Sekarang!
-
Spesifikasi Xiaomi G34WQi 2026: Monitor Gaming Layar Lengkung 180 Hz Beresolusi Tinggi
-
19 Kode Redeem FC Mobile 20 November 2025: FootyVerse Hengkang, Hadiah Glorious Eras Datang
-
Spesifikasi Realme C85 5G: HP Murah Tangguh dengan Baterai 7.000 mAh
-
Komdigi Ancam Blokir Cloudflare, Dituduh Lindungi Situs Judol
-
5 Tablet yang Awet Dipakai Kerja Seharian, Harga Cuma Rp1 Jutaan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 20 November, BMKG: Waspada Hujan & Angin di Berbagai Wilayah Indonesia
-
Perdana, Bocoran vivo X Fold6 dan Jadwal Peluncurannya
-
Dari Kasir ke Dashboard: Semua Data Bisnis Kini Mengalir Otomatis dalam Satu Ekosistem Digital
-
30 Kode Redeem FF Terbaru 20 November 2025, Raih Emot dan Skin Groza Gratis