Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pinjaman online di Indonesia harus ditertibkan. Mereka menemukan ada dua kategori pinjol saat ini, yakni Pinjol ilegal dan pinjol legal dengan bunga tinggi.
Ketua MUI Bidang Ekonomi, Lukmanul Hakim menyatakan, untuk pinjol ilegal, yang tidak mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada alasan apapun beroperasi di Indonesia sehingga harus ditutup.
Namun untuk pinjol yang sudah berizin namun bunga tinggi dan memberatkan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi mendalam. Bahkan perlu diberikan sanksi jika ada pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.
“Suku bunga pinjol konsumtif 0,3 persen per hari, per bulan 9 persen, dan per tahun bisa lebih dari 108 persen sangat memberatkan, dan pemerintah seakan-akan melegalkan hal tersebut yang menjerat dan mengikat masyarakat," katanya dalam siaran pers, dikutip Senin (23/12/2024).
Ia menerangkan, pinjol pada awalnya baik karena bisa menjangkau akses keuangan masyarakat lebih luas dan memberikan bantuan ke UMKM kecil. Namun dalam perjalanannya, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.
Berdasarkan temuannya, Lukmanul mengungkap ada 129 juta orang terlibat dalam pinjol dengan nilai transaksi mencapai Rp 875 triliun. Tapi di sisi lain banyak yang terjerat pinjol yang berujung pada permasalahan sosial, ekonomi, hukum, dan rusaknya mental masyarakat.
“Ketika sesuatu lebih banyak mudaratnya maka harus dimusnahkan. Islam sudah memberikan panduan, harus ditutup,” tambah dia.
Ia mengusulkan, langkah pertama yang harus dilakukan menghentikan operasi layanan pinjol konsumtif dan kembalikan menjadi pinjol produktif dengan margin tidak terlalu tinggi.
“Langkah pertama setop pinjol konsumtif, kembalikan kepada pinjol produktif, dan bunga atau margin tidak boleh terlalu tinggi,” tegas mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI periode 2019-2024 ini.
Baca Juga: MUI 'Cuma' Haramkan Muslim Lakukan Ini saat Natal, Apakah Mengucapkan Selamat Juga Termasuk?
Sementara itu Analis Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sugito memaparkan, OJK telah membentuk Satgas dan Undang-Undang untuk menangani pinjol ilegal dan judol.
Satgas itu berisi forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, yang diberi nama Satgas Pasti.
Saat ini Satgas Pasti terdiri dari dua otoritas sektor Keuangan yaitu OJK dan BI, serta 10 kementerian. Di samping itu Satgas juga beranggotakan empat lembaga negara yaitu Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sanksi bagi penyelenggara judol dan pinjol, sudah diatur dalam Pasal 237 UU P2SK," katanya.
Berikut isi Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Setiap Orang dilarang melakukan:
Berita Terkait
-
MUI 'Cuma' Haramkan Muslim Lakukan Ini saat Natal, Apakah Mengucapkan Selamat Juga Termasuk?
-
Cabut Status PSN Pada PIK 2! MUI Ingatkan Proyek Terkait Tak Sesuai Aturan
-
MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN di PIK 2: Banyak Mudaratnya
-
Mimpi Menag Nasaruddin Umar: MUI Punya Kantor di Depok, Luas 3-4 Hektare
-
Curhat Menag ke Kapolri dan Panglima Soal Kantor MUI: Susah Buat Bernapas, Sempit Sekali
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Deepfake dan Phishing AI Mengancam Perbankan, Industri Diminta Waspada
-
Xiaomi 17 Andalkan Kamera Leica dan HyperAI, Patricia Gouw Bikin Konten Fashion Ala Editorial
-
Xiaomi 17 Max Resmi Meluncur 21 Mei, Bawa Kamera Leica 200MP dan Baterai 8000mAh
-
Samsung Galaxy Z Flip 8 Disebut Jadi HP Lipat Clamshell Terakhir, Ini Penyebabnya
-
Asus Resmi Rilis Monitor ProArt OLED 4K 240Hz untuk Kreator, Harga Tembus Rp40 Jutaan
-
Kaspersky Ungkap 234 Ribu Serangan Password Stealer Ancam Perusahaan di Indonesia
-
31 Kode Redeem FF Terbaru 18 Mei 2026: Borong 60 Tiket Star dan Amankan Scar Megalodon
-
20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Mei 2026: Trik Irit Dapat Ribuan Gems Buat Pemain F2P
-
Xiaomi Batal Rilis HP Ultra Tipis Pesaing iPhone Air, Ini Alasan Mengejutkannya
-
WhatsApp Uji Fitur Pesan Hilang Setelah Dibaca di iPhone, Privasi Chat Makin Aman