Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pinjaman online di Indonesia harus ditertibkan. Mereka menemukan ada dua kategori pinjol saat ini, yakni Pinjol ilegal dan pinjol legal dengan bunga tinggi.
Ketua MUI Bidang Ekonomi, Lukmanul Hakim menyatakan, untuk pinjol ilegal, yang tidak mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada alasan apapun beroperasi di Indonesia sehingga harus ditutup.
Namun untuk pinjol yang sudah berizin namun bunga tinggi dan memberatkan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi mendalam. Bahkan perlu diberikan sanksi jika ada pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.
“Suku bunga pinjol konsumtif 0,3 persen per hari, per bulan 9 persen, dan per tahun bisa lebih dari 108 persen sangat memberatkan, dan pemerintah seakan-akan melegalkan hal tersebut yang menjerat dan mengikat masyarakat," katanya dalam siaran pers, dikutip Senin (23/12/2024).
Ia menerangkan, pinjol pada awalnya baik karena bisa menjangkau akses keuangan masyarakat lebih luas dan memberikan bantuan ke UMKM kecil. Namun dalam perjalanannya, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.
Berdasarkan temuannya, Lukmanul mengungkap ada 129 juta orang terlibat dalam pinjol dengan nilai transaksi mencapai Rp 875 triliun. Tapi di sisi lain banyak yang terjerat pinjol yang berujung pada permasalahan sosial, ekonomi, hukum, dan rusaknya mental masyarakat.
“Ketika sesuatu lebih banyak mudaratnya maka harus dimusnahkan. Islam sudah memberikan panduan, harus ditutup,” tambah dia.
Ia mengusulkan, langkah pertama yang harus dilakukan menghentikan operasi layanan pinjol konsumtif dan kembalikan menjadi pinjol produktif dengan margin tidak terlalu tinggi.
“Langkah pertama setop pinjol konsumtif, kembalikan kepada pinjol produktif, dan bunga atau margin tidak boleh terlalu tinggi,” tegas mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI periode 2019-2024 ini.
Baca Juga: MUI 'Cuma' Haramkan Muslim Lakukan Ini saat Natal, Apakah Mengucapkan Selamat Juga Termasuk?
Sementara itu Analis Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sugito memaparkan, OJK telah membentuk Satgas dan Undang-Undang untuk menangani pinjol ilegal dan judol.
Satgas itu berisi forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, yang diberi nama Satgas Pasti.
Saat ini Satgas Pasti terdiri dari dua otoritas sektor Keuangan yaitu OJK dan BI, serta 10 kementerian. Di samping itu Satgas juga beranggotakan empat lembaga negara yaitu Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sanksi bagi penyelenggara judol dan pinjol, sudah diatur dalam Pasal 237 UU P2SK," katanya.
Berikut isi Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Setiap Orang dilarang melakukan:
a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;
b. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat;
c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran;
d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
Berita Terkait
-
MUI 'Cuma' Haramkan Muslim Lakukan Ini saat Natal, Apakah Mengucapkan Selamat Juga Termasuk?
-
Cabut Status PSN Pada PIK 2! MUI Ingatkan Proyek Terkait Tak Sesuai Aturan
-
MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN di PIK 2: Banyak Mudaratnya
-
Mimpi Menag Nasaruddin Umar: MUI Punya Kantor di Depok, Luas 3-4 Hektare
-
Curhat Menag ke Kapolri dan Panglima Soal Kantor MUI: Susah Buat Bernapas, Sempit Sekali
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas
-
OPPO Find X9s vs iPhone 17 Pro: Saat Flagship Compact Paling Affordable Menantang iPhone
-
TikTok Buka Suara soal Isu PHK Tokopedia, Benarkan Restrukturisasi Divisi R&D
-
Marvel Blade Batal, Microsoft Dirumorkan PHK Ribuan Karyawan Xbox
-
Update Harga iPhone Juli 2026, Seri Apa Saja yang Naik?
-
Resmi Rilis, Booster Pack Ancaman Bayangan Bawa Strategi Baru Pokemon TCG
-
Gigabyte Resmi Rilis AORUS GeForce RTX 5080 INFINITY dan INFINITY WOOD, Punya Desain Premium
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan, Solusi Produktivitas Basic hingga Driver Ojek Online
-
GrabUnlimited Gandeng NPD, Member Kini Bisa Nikmati Pengalaman Eksklusif di Luar Diskon
-
ITSEC Asia Investasi AI Rp11 Miliar, Bidik Pertumbuhan Bisnis Software hingga 2031