Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mengungkapkan beberapa poin penting dalam calon regulasi baru yang membatasi anak-anak main media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital Kemenkomdigi, Teguh Arifiyadi mengungkapkan kalau Pemerintah saat ini masih menyusun aturan perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, regulasi tersebut tak hanya sedang digodok di Indonesia, tetapi juga negara lain.
"Bahasa internasionalnya adalah AADC (Age-Appropriate Design Code). Jadi beberapa negara sudah mengkaji bahwa ada kebutuhan pengaturan khusus terkait dengan pemanfaatan digital oleh anak," ungkapnya saat konferensi pers di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Teguh melanjutkan, aturan baru ini akan mencakup tiga aspek penting. Unsur pertama yakni batas usia, yang mana Indonesia masih menggodok berapa minimum usia anak untuk main media sosial.
"Negara-negara beda-beda mengatur. Ada yang minimal sembilan tahun, ada yang 11 tahun, ada yang 13 tahun. Ada yang mengatur 11 tahun, 13 tahun boleh. 13-17 tahun boleh, tapi dengan perwalian. Nah Indonesia sedang mengatur," tutur dia.
Aspek kedua yaitu soal fitur-fitur keamanan data bagi anak. Regulasi ini juga bakal sejalan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dirilis beberapa waktu lalu.
Teguh mengungkapkan kalau UU PDP sebenarnya sudah mengatur soal keamanan data anak dan disabilitas. Namun regulasi baru ini bakal mengatur lebih lanjut di dalamnya.
Aspek ketiga yakni kewajiban para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyiapkan mekanisme pelaporan apabila pengguna menemukan adanya penyalahgunaan fitur atau konten yang melibatkan anak.
Teguh melanjutkan, beberapa negara memiliki versi masing-masing dalam menerapkan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Ada sebagian negara yang menyiapkan aturan khusus soal anak, tapi ada juga yang menambahkan unsur perlindungan anak di regulasi yang sudah ada.
Ia menegaskan kalau Indonesia ingin memiliki regulasi khusus untuk melindungi anak di ruang digital yang bentuknya berupa Undang-Undang, bukan Peraturan Pemerintah. Lebih lagi Menkomdigi Meutya Hafid mengarahkan kalau aturan ini levelnya akan dibentuk sebagai UU.
"Indonesia mau bikin dedicated. Bahkan Ibu Menteri (Meutya Hafid) mengarahkan kalau bisa undang-undang levelnya," timpal dia.
"Mungkinkah? Secara teori mungkin. Tapi kita lihat, dalam konteks regulasi, di Indonesia ini butuh satu will, political will. Kalau secara politik semua sepakat, mau undang-undang apa saja, jadi," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Pantas Ria Ricis Rela Bayar Rp13 Juta per Bulan demi Sekolah Moana
-
Anak Pak Tarno Laporkan Sosok S, Diduga Lakukan Eksploitasi ke Ayahnya
-
Adab Moana saat Ikut Kerja Bikin Ria Ricis Tuai Sanjungan Netizen: Dia Berhasil Jadi Ibu!
-
BAKTI Komdigi Tandatangani PKS Dalam Rangka Pemanfaatan BTS di Taman Nasional Ujung Kulon
-
4 Alasan Kenapa Wajib Memperbarui Aplikasi Media Sosial Kamu
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
32 Kode Redeem FC Mobile 15 Februari 2026, Klaim Permata dan Pemain Ginga OVR 108-112
-
Karakter Lawas Kembali Muncul di Resident Evil Requiem, Nostalgia RE6
-
54 Kode Redeem FF Aktif Hari Ini 15 Februari 2026, Klaim Berbagai Bundle Gratis
-
Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
-
OPPO Reno15 Series: Selfie Ultra Wide 0,6x, Baterai 7.000mAh untuk Aktivitas Anak Muda Tanpa Batas
-
Hobi Lari dan Pakai Smartwatch? Kaspersky Ungkap Bahaya Tersembunyi Pelacak Kebugaran
-
Garmin Venu X1 French Gray Resmi Meluncur di Indonesia, Smartwatch Tertipis 7,9 mm
-
Samsung Galaxy A07 5G Resmi Rilis di Indonesia: HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 6000mAh dan Fitur AI
-
7 HP Layar Super AMOLED dengan Kamera Ultrawide Paling Murah, Spek Kelas Atas
-
Ini Cara Efektif Lindungi Remaja Saat Akses Instagram, Facebook, dan Messenger