Menurutnya, semakin banyak intervensi yang dilakukan oleh negara akan selalu beriringan dengan menurunnya kebebasan ruang sipil.
2. Pemerintah gagal melihat persoalan ancaman siber
DDRN mengatakan kalau Pemerintah gagal melihat persoalan ancaman siber secara holistik dan komprehensif. Menurutnya, ancaman siber dipandang sebatas ancaman terhadap negara dan militer.
"Padahal terdapat peraturan lain yang jauh lebih mendesak untuk dibahas dan disahkan seperti peraturan mengenai akuntabilitas korporasi digital yang bertanggung jawab atas operasi informasi di platformnya," kata DDRN.
Selain itu, regulasi lain yang sekiranya perlu disahkan adalah peraturan pelaksana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) agar dapat berlaku secara efektif.
"Dibandingkan dengan memperluas fungsi TNI, peraturan-peraturan ini justru lebih penting karena dapat memberikan dampak dan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti melindungi privasi serta menjamin hak atas informasi yang kredibel," papar DDRN.
3. Konflik kepentingan TNI dengan Komdigi-BSSN
DDRN menyebut kalau peran TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih wewenang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Padahal dalam UU ITE, katanya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah penanggung jawab utama penanganan konten-konten ilegal dan berbahaya.
Baca Juga: Viral Akun Anonim Minta Takedown Unggahan Aksi Indonesia Gelap, Ancam Hapus Akun
"Jika TNI diberikan kewenangan yang luas dalam menangani ancaman siber non-teknis seperti operasi informasi, maka akan terjadi konflik kewenangan dengan Komdigi," lanjut mereka.
Selain itu, RUU KKS juga mengandung substansi serupa sehingga berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Hal ini semakin menyudutkan posisi rentan demokrasi masyarakat vis-a-vis aparatur sipil, quasi-militer, dan militer sekaligus di ranah digital," terang dia.
4. Prajurit TNI aktif bisa duduki jabatan sipil
Terakhir, DDRN mengatakan kalau perluasan jabatan siber di ruang siber yang dapat diduduki prajurit TNI aktif menjadi ancaman nyata bagi prinsip supremasi sipil dalam konteks tata kelola siber.
Dicontohkan mereka, jika prajurit TNI aktif dapat menduduki posisi strategis di BSSN, maka independensi lembaga dalam merumuskan kebijakan dapat terdistorsi dengan kepentingan militer.
Berita Terkait
-
Viral Akun Anonim Minta Takedown Unggahan Aksi Indonesia Gelap, Ancam Hapus Akun
-
Rekomendasi Alat Pelindung Diri untuk Demo Mahasiswa: Lindungi Diri dari Gas Air Mata
-
Demo UU TNI Berujung Ricuh, LBH Ansor Buka Posko Pengaduan Korban Kekerasan Aparat
-
Soal Revisi UU TNI Gibran Rakabuming Kemana? Sikapnya Dibandingkan Anies Beswedan
-
Kunto Aji Ingatkan Pemerintah Soal Bahaya Remehkan Keluhan Rakyat
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Harga dan Spesifikasi Marshall Monitor III ANC Cream di Indonesia
-
5 Tablet 12 Inci untuk Produktivitas Tinggi, Ringkas Dibawa Kemana Saja
-
Google Luncurkan Search Live, Bisa Cari Info Pakai Suara dan Kamera
-
Tips Bikin Konten Instagram dan TikTok Lebih Autentik Pakai Xiaomi 17 dengan Kamera Leica
-
5 Pilihan HP POCO 5G Terbaru Paling Murah di 2026, Konektivitas Cepat
-
Samsung Galaxy A37 5G Resmi Hadir: Andalkan Kamera Nightography dan AI, Cocok Buat Konten Seharian
-
Serangan Siber di Indonesia Tembus 14,9 Juta, Kaspersky Dorong SOC Berbasis AI
-
Biaya Registrasi SIM Biometrik Mahal, Komdigi Minta Keringanan ke Tito dan Purbaya
-
NextDev Summit 2026 : Telkomsel Dorong Startup AI, Tax Point Jadi Juara
-
Komdigi Buka Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Perluas Internet ke Pelosok Daerah