Suara.com - Viral di media sosial sebuah pesan singkat bernada ancaman untuk take down unggahan negatif tentang pemerintah. Pesan tersebut berbunyi, “take down semua postingan berbau negatif/ bernada kebencian terhadap pemerintah, sebelum Senin. Atau akun ini akan diurus tim Komdigi dengan tembusan ke Twitter Indonesia untuk ditake down permanen dalam urusan Hate Speech. Terima kasih atas kerja samanya.”
Akun yang mendapat pesan tersebut melalui X atau Twitter adalah @ubsansfess. Akun yang kerap memberikan informasi seputar kampus Universitas Brawijaya Malang itu diketahui menjadi salah satu yang vokal menyuarakan tolak revisi UU TNI di media sosial. Akun tersebut bahkan mempertanyakan apakah pesan bernada ancaman tersebut merupakan tanda kembalinya neo orba? Istilah yang merujuk pada masa orde baru, di mana Presiden Soeharto membungkam setiap kritik, dan diduga kuat menculik aktivis mahasiswa yang vokal.
Tidak hanya bersuara lewat media sosial, mahasiswa bersama masyarakat sipil lain juga menggelar demo tolak RUU TNI, Kamis (20/3/2025) pekan lalu.
Massa aksi berhasil merusak pagar berusaha memaksa masuk dalam Gedung DPR RI, namun dihalangi oleh aparat keamanan. Aksi ini berlangsung dengan tensi yang tinggi. Sementara itu, pihak kepolisian telah mengambil tindakan untuk mengamankan situasi dengan menembakan air kepada para massa aksi.
Di Kota Malang, Jawa Timur basis dari akun tersebut, aksi unjuk rasa berlangsung Minggu (23/3/2025). Atau hanya berjarak dua hari dari pengiriman pesan di Twitter pada Jumat pekan lalu. Saat aksi berlangsung,
Sejumlah massa demonstran tolak RUU TNI di Gedung DPRD Kota Malang mengalami luka-luka. Demo yang berujung ricuh ini juga mengakibatkan da beberapa personel TNI dan Polri yang menjaga proses unjuk rasa. Terkait itu, Ketua DPRD Kota Malang Amitya Ratnanggani Sirraduhita menyayangkan adanya korban luka-luka dalam demonstrasi ini.
Selain korban luka, Amithya menyebut ada 2 ruangan yang terbakar yakni pos satpam dan gudang arsip yang berada di sisi utara Gedung DPRD Kota Malang. Kebetulan lokasi gedung berada di dekat kerumunan massa aksi.
Melansir Beritajatim.com - jaringan Suara.com, kebakaran diduga karena lemparan benda menyerupai molotov hingga ban bekas yang telah dibakar. Hingga kini DPRD Kota Malang masih melakukan identifikasi dan inventarisir dampak dari kebakaran ini.
Aksi Demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilakukan oleh DPR RI. Revisi UU TNI ini mencakup perubahan tiga pasal, yaitu Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Baca Juga: RUU TNI Disahkan, Masyarakat Sipil Bisa Apa?
Militer Masuk Ruang Siber
Pengesahan RUU TNI ini memicu masuknya militer ke ranah sipil, tak terkecuali ruang siber. Koalisi Masyarakat Sipil Digital Democracy Resilience Network (DDRN) mengatakan kalau UU TNI tersebut mengandung ketentuan yang membuka peluang penggembosan demokrasi digital dan pelanggaran hak-hak digital. "Seperti hak atas kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan hak atas informasi," ungkap DDRN yang diunggah oleh akun X SafeNET.
Dalam draf final RUU TNI, DDRN menyatakan adanya perluasan fungsi pada Pasal 7 Ayat 2b mengenai operasi militer selain perang (OMSP). Fungsi TNI diperluas untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Pada penjelasannya, disebutkan bahwa TNI berperan serta dalam upaya menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan atau cyber defence. Menurut mereka, pasal ini bersifat karet dan sangat berpotensi disalahgunakan untuk membuka keran militerisasi ruang siber.
"Militerisasi ruang siber dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang koersif-militeristik seperti penyensoran, operasi informasi, hingga pengetatan regulasi terkait ekspresi daring," imbuh DDRN.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah PDIP di Balik Aksi Indonesia Gelap?
-
Kunto Aji Ingatkan Pemerintah Soal Bahaya Remehkan Keluhan Rakyat
-
UU TNI Banjir Protes hingga Digugat ke MK, Puan Santai: Tolong Baca Dulu Isinya, Mencurigakan?
-
RUU TNI Disahkan, Masyarakat Sipil Bisa Apa?
-
Jefri Nichol Blak-blakan Alasan Ogah Demo Lagi: Ternyata Gara-Gara Ini...
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi
-
Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja
-
Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!
-
Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka
-
Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi