Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor menyoroti tindakan aparat yang dinilai berlebihan dalam menangani para demonstran penolakan pengesahaan UU TNI di sejumlah daerah.
Ketua LBH GP Ansor Pusat, Dendy Zuhairil Finsyah, menyampaikan keprihatinannya terhadap penangkapan yang dianggap tidak wajar bahkan sampai menyebabkan luka-luka pada beberapa peserta aksi. Dia menekankan bahwa tindakan itu sudah termasuk bentuk pelanggaran hak konstitusional.
"Hak untuk menyatakan pendapat dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta berbagai instrumen hukum lainnya, seperti UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Dendy dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).
Atas dasar itu, LBH GP Ansor menginstruksikan kepada seluruh kantor wilayah dan cabang, yang berjumlah sekitar 180 di seluruh Indonesia, untuk aktif membuka pengaduan bagi masyarakat yang mengalami tindakan sewenang-wenang selama aksi.
Selain itu, LBH Ansor juga meminta seluruh jaringannya untuk terlibat aktif dalam advokasi dan pendampingan bagi demonstran yang ditahan agar mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan hak-haknya tidak diabaikan.
"Kami meminta kepada kepolisian untuk segera mengumumkan jumlah demonstran yang telah ditangkap, baik yang sudah dibebaskan maupun yang belum. Transparansi ini penting agar keluarga mereka mendapatkan kepastian dan advokat bisa memberikan pendampingan hukum secara maksimal," tegas Dendy.
LBH GP Ansor menegaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi terhadap para demonstran.
"Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak ada perlakuan berlebihan terhadap mereka yang hanya ingin menyampaikan pendapatnya," ucapnya.
Diketahui dalam beberapa waktu terakhir terjadi demonstrasi penolakan pengesahan revisi UU TNI di sejumlah daerah. Dua di antaranya berakhir ricuh, yakni di Malang dan Surabaya.
Baca Juga: DPR Diam-diam Geber RUU Polri usai Sahkan UU TNI? Begini Kata Komisi III
Demo Tolak RUU TNI di Surabaya berakhir ricuh pada Senin (24/3) malam. Beredar info ada 25 demonstran yang ditangkap polisi.
Sebelumnya sebanyak 1.128 personel dari Polrestabes Surabaya dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengamankan unjuk rasa sikapi Undang-Undang (UU) TNI di Jalan Basuki Rahmat pada Senin (24/3), tempat titik kumpul menuju Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya.
Aksi tersebut memanas, saat massa melempar botol air mineral yang diikuti oleh pengunjuk rasa lainnya ke arah petugas kepolisian yang berjaga di pintu gerbang masuk Gedung Negara Grahadi Surabaya, tepat pukul 16.25 WIB.
Tak hanya membongkar pembatas kawat berduri, pengunjuk rasa juga merusak gapura berdesain Ramadhan di pintu timur, serta mengambil tiang dan bendera panjang milik Pemprov Jatim yang terpasang di depan halaman Gedung Negara Grahadi.
Selain itu, dua CCTV milik Pemkot Surabaya yang terpasang di tiang pedestrian Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di depan Taman Apsari dan kantor Pos juga turut dirusak.
Kekinian Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Surabaya menyelidiki kasus perusakan sejumlah properti milik pemerintah daerah setempat saat berlangsungnya unjuk rasa menyikapi Undang-Undang (UU) TNI di Jalan Gubernur Suryo, depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Berita Terkait
-
Kunto Aji Ingatkan Pemerintah Soal Bahaya Remehkan Keluhan Rakyat
-
UU TNI Banjir Protes hingga Digugat ke MK, Puan Santai: Tolong Baca Dulu Isinya, Mencurigakan?
-
Viral Aksi Brutal Polisi ke Pendemo Tolak UU TNI di Surabaya, Netizen: Ini Keluarga Saya!
-
DPR Diam-diam Geber RUU Polri usai Sahkan UU TNI? Begini Kata Komisi III
-
VOXPOP Revisi UU TNI: Disahkan DPR, Acuhkan Kritik Publik!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah