Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID, sebuah jangkar dari aplikasi World App.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan kalau mereka bakal memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara selaku pengelola untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Ia menilai kalau pembekuan izin World App dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alex, dikutip dari siaran pers Komdigi, Senin (5/5/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran awal Komdigi, Alex mengungkapkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” lanjut dia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” timpal dia.
Baca Juga: Aplikasi World App Apakah Aman? Viral Scan Retina Dapat Imbalan Rp800 Ribu
Lebih lanjut Alex menyebut kalau Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tandasnya.
Apa itu World App?
Secara praktis, World App adalah dompet pertama yang dibuat untuk Worldcoin. Dompet ini menggabungkan mekanisme kerja dari Worldcoin dan Ethereum untuk memberikan kemudahan pada penggunanya ketika mengakses identitas dan keuangan yang terdesentralisasi.
Nantinya setelah memiliki World ID yang berperan sebagai paspor digital global, pengguna dapat mengakses dunia internet yang lebih luas dengan segala kesempatan dan potensi yang ditawarkan olehnya.
World ID sendiri akan menggunakan biometrik mata lewat perangkat pencitraan khusus yang disebut dengan Orb, dalam prosesnya melakukan verifikasi pengguna yang melakukan pendaftaran.
Berita Terkait
-
Aplikasi World App Apakah Aman? Viral Scan Retina Dapat Imbalan Rp800 Ribu
-
Kediri Gempar! Gerombolan Berkedok Suporter Persebaya Gasak Toko Buah, Aksi Terekam CCTV
-
Worldcoin dan WorldID Resmi Diblokir di Indonesia, Diduga Langgar Aturan Hukum
-
'Capek Pak Dedi' Kata Pelajar Jawa Barat Yang Protes Wajib Jalan Kaki ke Sekolah
-
Manfaat Vasektomi Untuk Kesehatan: Kebijakan Baru Dedi Mulyadi Tapi Diharamkan MUI
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
ASUS ExpertBook P1 PM1403, Laptop Bisnis dengan Berat Hanya 1,4kg!
-
4 HP Xiaomi yang Terbukti Laris: Kamera Saingi iPhone, Harga Kompetitif
-
4 Portable Power Station Terbaik dengan Solar Panel, Cocok untuk Cadangan Daya saat Mati Listrik
-
Harga Fitbit Air Gelang Pintar Google, Lengkap dengan Spesifikasi dan Review
-
55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems
-
Cuma Rp2 Jutaan, 3 Tablet 'Spek Dewa' yang Direkomendasikan David GadgetIn
-
Resident Evil Veronica Dapat Sambutan Positif, Tembus Sejuta Wishlist di Steam
-
3 Pilihan Smartwatch Baterai Awet 2 Minggu Penggunaan Reguler, Cocok untuk Lari dan Harian
-
HP 5G Murah Anyar, iQOO Z11i Bakal Usung Baterai Jumbo dan Chip Snapdragon
-
78 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni 2026: Sikat Jersey Bola dan Skin AK47 Golden