Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) hari ini. Pemerintah secara resmi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk layanan digital Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait operasional kedua platform tersebut di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, menegaskan bahwa langkah pembekuan ini bersifat preventif.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," ujarnya dikutip dari Antara, menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya dari potensi dampak negatif layanan digital yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah tegas Kemkominfo ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi ekosistem digital di Tanah Air. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan munculnya berbagai layanan digital baru, pengawasan yang ketat menjadi krusial untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna.
Kemkominfo Panggil Petinggi Terkait Dugaan Pelanggaran Serius
Tidak hanya membekukan izin operasional, Kemkominfo juga bergerak cepat dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Pejabat dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik yang terjadi dalam layanan Worldcoin dan WorldID.
Menurut penelusuran awal yang dilakukan oleh Kemkominfo, ditemukan indikasi kuat adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. PT Terang Bulan Abadi, yang diduga kuat mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar secara resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang sah.
"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," ungkap Alexander. Praktik penggunaan izin badan hukum lain ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku.
Alexander Sabar menjelaskan bahwa tindakan tidak patuh terhadap kewajiban pendaftaran dan praktik "numpang" izin badan hukum lain merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini secara langsung bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: Begini Proyeksi Harga Aset Kripto Pi Network, Bisa Tembus USD1?
Regulasi tersebut secara jelas mewajibkan setiap penyelenggara layanan digital untuk terdaftar secara sah dan bertanggung jawab penuh atas operasional layanan yang mereka berikan kepada publik. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menciptakan ruang digital yang aman, terpercaya, dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tegas Alexander, menggarisbawahi potensi risiko yang ditimbulkan oleh praktik semacam itu terhadap keamanan data dan perlindungan konsumen.
Komitmen Kemkominfo Jaga Ruang Digital yang Aman dan Terpercaya
Kemkominfo menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengawasi secara ketat ekosistem digital nasional. Langkah pembekuan sementara Worldcoin dan WorldID menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar regulasi yang berlaku.
Alexander Sabar juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga keamanan ruang digital. "Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara," katanya.
Lebih lanjut, Kemkominfo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap layanan digital yang tidak memiliki kejelasan legalitas dan segera melaporkan melalui kanal pengaduan publik resmi jika menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan digital. Langkah proaktif dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Berita Terkait
-
Reformasi Regulasi Kunci Agar Indonesia Tidak Tertinggal di Industri Kripto
-
Pi Network di Ujung Tanduk, Tapi Berpotensi Rebound
-
Harga Pi Network Terjun Bebas Jadi USD 0,6, Tapi Punya Momentum Naik di Mei
-
Komdigi Gandeng UNICEF Terapkan Aturan Baru Batasi Anak Main Medsos
-
Begini Proyeksi Harga Aset Kripto Pi Network, Bisa Tembus USD1?
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?