Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Salah satu poin yang dibahas adalah dibatasinya fitur gratis ongkir maksimal tiga hari sebulan.
Menurut Meutya, terbitnya Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan jalur distribusi nasional.
"Hari ini kami hadirkan langkah konkret melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Alhamdulillah nomornya juga bagus ya, nomor 8 tahun 2025 mengenai layanan pos komersial," kata Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jumat (16/5/2025).
Aturan ini tertuang dalam Pasal 45 Ayat 1 sampai 5. Adapun pembahasan gratis ongkir ini termaktub Ayat 4 yang berbunyi:
"Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan."
Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan kalau pembatasan gratis ongkir maksimal tiga hari sbeulan itu berlaku untuk produk di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Namun jika mau memperpanjang periode promo gratis ongkir lebihb dari tiga hari, Gunawan tetap membuka peluang karena itu sudah diatur dalam Pasal 45 Ayat 7.
"Standarnya tiga hari, tapi bisa dievaluasi," imbuhnya.
Gunawan menyatakan kalau peraturan ini diberlakukan agar persaingan usaha menjadi lebih sehat.
Baca Juga: Kerugian Judi Online di Indonesia Bisa Tembus Rp 1.000 Triliun hingga Akhir 2025
"Ya supaya kita ingin persaingannya sehat," jawab dia.
Dengan aturan ini, Gunawan mengaku kalau pihaknya bisa memonitoring persaingan agar lebih adil dan sehat. Lebih lagi saat ini marketplace memiliki kurir sendiri.
Ia memaparkan para marketplace memiliki algoritma sendiri untuk menentukan siapa yang paling cocok untuk mengantar barang kepada konsumennya. Gunawan menilai kalau ini menguntungkan bagi ecommerce yang memiliki kurur sendiri (in-house kurir).
"Nah itu harus fair gitu, perlakuannya harus sama, supaya bermainnya sama. Kalau begitu nanti yang enggak in-house mati semua dong? Gitu," jelasnya.
Berikut aturan soal gratis ongkir yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 1-8 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial:
- Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sebagai bagian dalam strategi usaha.
- Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
- Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
- Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.
- Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Penyelenggara Pos wajib memberikan data yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal dalam hal dilakukan evaluasi pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
- Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha.
- Direktur Jenderal dapat mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat terkait pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha.
Berita Terkait
-
Kerugian Judi Online di Indonesia Bisa Tembus Rp 1.000 Triliun hingga Akhir 2025
-
Pecinta Dimsum Wajib Tahu! Ada Kejutan Spesial dari BRI di Dimsum Yay!
-
Menkomdigi: 315 Juta SIM Card Beredar di Indonesia, Angka Populasi 280 Juta Orang
-
Mau Makan Ramen Mewah tapi Murah? Nasabah BRI Wajib Cek Promo Spesial Ini!
-
Nikmati Lezatnya Hidangan Jepang dengan Promo Spesial Sushi Yay! dari BRI
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
6 Tips Memilih HP Rp1 Jutaan Terbaik agar Tak Salah Beli di 2026
-
Lenovo Bawa Solusi AI End-to-End ke Indonesia, Siap Percepat Transformasi Digital Perusahaan
-
5 HP dengan Baterai 6000 mAh Cuma Rp1 Jutaan, Awet Seharian Tanpa Khawatir Lowbat
-
Komdigi Bongkar 9.263 Kasus Pembajakan Digital, Situs Ilegal Jadi Ancaman Terbesar Industri Kreatif
-
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Juni 2026: Ambil Paket VIP Sebelum Berburu Del Piero Murah
-
BABYMONSTER Jadi Wajah Baru Oppo Reno16 Series, Intip Fitur AI dan Kameranya
-
46 Kode Redeem FF Terbaru 19 Juni 2026: Bocoran Hadiah Misteri Bawah Laut dan Skin SG2 Gratis
-
HP Chipset Apa yang Bagus? Ini Pilihan Terbaik dari Entry Level hingga Flagship
-
Terpopuler: 4 Tablet Mini Serbaguna, Smartwatch Stylish untuk Olahraga dan Aktivitas Harian
-
Unreal Engine 6 Pamer Fitur, Hadirkan Integrasi AI Gemini dan Claude