Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara soal kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang melibatkan mantan dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo, yang kini ganti nama jadi Komdigi).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kalau dia mendukung aparat penegak hukum yang mengusut kasus korupsi PDNS.
Tak hanya itu, Meutya juga mengumumkan kalau Kementerian Komdigi bakal membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan dalam tata kelola proyek pusat data.
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid, dikutip dari siaran pers Komdigi, Kamis (22/5/2025).
Ia juga berkomentar soal dua pejabat Kominfo yang terlibat dalam kasus korupsi PDNS, yakni Semuel Abrijani Pangerapan (SAP) selaku Dirjen Aptika Kominfo periode 2016-2024 dan Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023.
"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.
Lebih lanjut Menkomdigi menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Dirinya ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” pungkasnya.
Jaksa tetapkan 5 tersangka kasus korupsi PDNS
Baca Juga: Google dan Komdigi Didik Startup Indonesia Biar Melek Teknologi AI
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka pada kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, sebelumnya Kominfo).
"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, dikutip dari ANTARA, Kamis (22/5/2025).
Kelima tersangka kasus korupsi PDNS itu yakni:
- Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Dirjen Aptika Kementerian Kominfo periode 2016-2024
- Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aptika Kementerian Kominfo periode 2019-2023
- Nova Zanda (NZ), penjabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Kominfo periode 2020-2024.
- Alfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta 2014-2023.
- Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Safri menjelaskan bahwa berdasarkan dari alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kelima tersangka tersebut terbukti bermufakat jahat dalam kasus tersebut.
"Mereka bermufakat jahat untuk pengkondisian proyek PDNS," ujarnya.
Safri melanjutkan, dari aksi mufakat jahat tersebut kerugian negara masih dihitung, namun yang pasti mencapai ratusan miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Google dan Komdigi Didik Startup Indonesia Biar Melek Teknologi AI
-
Kejagung Sita Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Terkait Kasus Timah
-
Bank BJB Buka Suara soal Eks Karyawan yang Terlibat Korupsi Kredit Sritex
-
Mantan Bos Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex, Begini Respons Bank DKI
-
Kejagung Jerat 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
4 HP Terbaik dengan Snapdragon 8 Generasi 5
-
Lenovo ThinkPad X13 Gen 7 Debut dengan Bodi Ringan, Baterai Tahan 30 Jam
-
Headphone ANC Pertama Vivo Segera Debut, Ini Deretan Kelebihannya
-
iBox Boyong MacBook Neo ke Indonesia Harga Mulai Rp9 Jutaan, Usung Apple Silicon dan Baterai 16 Jam
-
Data Ini Bikin Khawatir: Gadget Keluarga Indonesia Masih Rentan Diretas
-
5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
-
5 HP Midrange Kamera Terbaik 2026 yang Wajib Dilirik, Hasil Foto Setara Flagship!
-
5 HP Android dengan Desain Kamera Mirip iPhone, Mulai Rp1 Jutaan Saja
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di MAXStream TV, Telkomsel dan TVRI Sediakan Akses Gratis
-
4 Seri Baru Funism Resmi Rilis, Naruto hingga Pokemon Palmsize Wonders