Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara soal kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang melibatkan mantan dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo, yang kini ganti nama jadi Komdigi).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kalau dia mendukung aparat penegak hukum yang mengusut kasus korupsi PDNS.
Tak hanya itu, Meutya juga mengumumkan kalau Kementerian Komdigi bakal membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan dalam tata kelola proyek pusat data.
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid, dikutip dari siaran pers Komdigi, Kamis (22/5/2025).
Ia juga berkomentar soal dua pejabat Kominfo yang terlibat dalam kasus korupsi PDNS, yakni Semuel Abrijani Pangerapan (SAP) selaku Dirjen Aptika Kominfo periode 2016-2024 dan Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023.
"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.
Lebih lanjut Menkomdigi menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Dirinya ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” pungkasnya.
Jaksa tetapkan 5 tersangka kasus korupsi PDNS
Baca Juga: Google dan Komdigi Didik Startup Indonesia Biar Melek Teknologi AI
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka pada kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, sebelumnya Kominfo).
"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, dikutip dari ANTARA, Kamis (22/5/2025).
Kelima tersangka kasus korupsi PDNS itu yakni:
- Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Dirjen Aptika Kementerian Kominfo periode 2016-2024
- Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aptika Kementerian Kominfo periode 2019-2023
- Nova Zanda (NZ), penjabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Kominfo periode 2020-2024.
- Alfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta 2014-2023.
- Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Safri menjelaskan bahwa berdasarkan dari alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kelima tersangka tersebut terbukti bermufakat jahat dalam kasus tersebut.
"Mereka bermufakat jahat untuk pengkondisian proyek PDNS," ujarnya.
Safri melanjutkan, dari aksi mufakat jahat tersebut kerugian negara masih dihitung, namun yang pasti mencapai ratusan miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Google dan Komdigi Didik Startup Indonesia Biar Melek Teknologi AI
-
Kejagung Sita Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Terkait Kasus Timah
-
Bank BJB Buka Suara soal Eks Karyawan yang Terlibat Korupsi Kredit Sritex
-
Mantan Bos Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex, Begini Respons Bank DKI
-
Kejagung Jerat 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Cara Membuat Subtitle Otomatis di CapCut untuk Video TikTok dan Instagram
-
Apa Perbedaan iPad Air dari iPad Pro? Ini 5 Rekomendasi Terbaik
-
Daftar Harga iPhone Januari 2026, Benarkah Lebih Mahal?
-
5 HP Murah di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai di 2026
-
5 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Terbaik 2026, Fleksibel untuk Pelajar dan Pekerja
-
5 HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik 2026, Memori Lega untuk Multitasking
-
26 Kode Redeem FC Mobile Minggu 11 Januari 2026: Prediksi OVR 117 dan Bocoran Event Cerita Bangsa
-
52 Kode Redeem FF Terbaru Minggu 11 Januari 2026: Bocoran Event Ramadan dan Klaim Trogon Ruby
-
Terpopuler: Cara Cek HP Disadap, Smartwatch Pengukur Detak Jantung Orang Tua
-
5 HP Vivo Lolos Sertifikasi di Indonesia: Ada iQOO 15R, V70, dan Z11x 5G