Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area KM 21 B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2018–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, mengatakan bahwa penyitaan yang dilaksanakan pada Rabu (21/5/2025) itu dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa.
“Penyidik terus melakukan pengembangan dalam konteks bagaimana upaya pemulihan keuangan negara. Makanya, harta yang tersembunyi dibuka,” katanya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Kapuspenkum menjelaskan, bahwa lahan rest area tersebut dikelola oleh PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Hal tersebut diketahui dari sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Lalu, dalam penyidikan, diketahui bahwa dua perusahaan tersebut berkaitan dengan terdakwa dalam kasus korupsi timah, yaitu Tamron selaku beneficial owner (pemilik manfaat) CV VIP.
“CV VIP itu adalah korporasi yang sedang disidik oleh penyidik. Itu fungsi penyidik dalam upaya mengumpulkan sebanyak mungkin bisa di-recovery keuangan negara,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Objek yang disita, menurut Harli, meliputi tiga bidang tanah yang di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha, antara lain satu SPBU Pertamina, satu SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan musala, satu bangunan ATM, dan 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.
Usai disita, aset tersebut akan segera diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga akan menghitung nilai dari rest area yang disita ini.
Baca Juga: Eks Dirut Jadi Tersangka Kasus PT Sritex, Manajemen Bank DKI Janji Bantu Penyidikan Kejagung
“Ini yang akan dihitung karena di situ ada SPBU, ada bangunan, ada berbagai bangunan-bangunan usaha, ada setidaknya 28 unit. Ini semua nanti akan dihitung,” jelasnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV VIP.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa telah diputuskan pembebanan uang kerugian negara pada masing-masing tersangka korporasi tersebut.
Ia merinci PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS sebesar Rp23 triliun, PT SIP sebesar Rp24 triliun, PT TIN sebesar Rp23 triliun, dan CV VIP sebesar Rp42 triliun.
“Ini sekitar jumlahnya Rp152 triliun,” ucapnya.
Tetap Beroperasi
Berita Terkait
-
Eks Dirut Jadi Tersangka Kasus PT Sritex, Manajemen Bank DKI Janji Bantu Penyidikan Kejagung
-
Kejagung Jerat 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex
-
Kejagung Tetapkan Bos Sritex sebagai Tersangka Korupsi
-
Bos Sritex Ditangkap Kejagung di Solo! Apa Perkaranya?
-
Dicokok Kejagung Terkait Kasus Kredit Bank, Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Bakal Tersangka?
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor