Suara.com - Dunia perbankan nasional, khususnya bank-bank daerah, tengah diguncang skandal besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) mendadak menangkap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa (20/5/2025).
Serta Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, Zainuddin Mappa dan pejabat PT Bank BJB, DS, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial tahun 2020 tersangkut kasus ini.
Corporate Secretary Bank BJB Ayi Subarna menanggapi informasi mengenai penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, termasuk yang melibatkan bank BJB. Bank Daerah itu pun mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung.
"Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut yakni bank BJB menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Kami menghargai langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,"katanya Ayi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Terkait dengan penetapan salah satu tersangka dengan inisial DS, dapat kami informasikan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan pegawai bank BJB sampai dengan April 2023. Sehubungan dengan proses hukum yang berjalan perusahaan akan kooperatif.
"Kami akan kooperatif dengan proses hukum yang berlaku guna mendukung kelancaran proses hukum. Kami percaya bahwa proses hukum akan berlangsung secara objektif, profesional, dan adil. Bank BJB tetap berkomitmen menjaga integritas, tata kelola yang baik, serta kepercayaan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjalankan peran sebagai lembaga perbankan yang sehat dan terpercaya," bebernya.
Sebagai lembaga perbankan yang menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), bank BJB senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam setiap aspek operasional, termasuk dalam proses penyaluran kredit dan kerja sama dengan pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, seluruh aktivitas operasional dan layanan bank bjb tetap berjalan normal. " Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," bebernya.
Sebagai informasi, tersangka diduga terlibat dalam pemberian kredit secara melawan hukum dari PT Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 46 saksi, 9 saksi tambahan, dan seorang ahli serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Laporan Keuangan Pemerintah Tuntas Diperiksa BPK, Ini Kata Sri Mulyani
"Kemudian juga beberapa saat yang lalu, Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di atas, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,"imbuhnya.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan terhadap ISL, pada hari ini, Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik pada jam 7.00 WIB, Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank TKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk," ungkap Abdul Qohar.
Dia menerangkan, terhadap tersangka DS, tersangka JM, dan tersangka ISL disangka telah melanggar pasal dua ayat satu atau pasal tiga junto pasal delapan belas undang-undang nomor 31 tahun 1799 tentang pemberian tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat satu ke satu kitab undang-undang hukum pidana.
"Terhadap tiga tersangka, mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba," jelas Abdul Qohar.
Berita Terkait
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025