Kasus korupsi ini mencuat setelah adanya serangan ransomware terhadap PDNS di Kemenkominfo pada Juni 2024. Serangan siber tersebut sempat mengakibatkan 282 server milik instansi pusat dan daerah lumpuh.
Tak lama setelah itu, Semuel yang menjabat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo mengundurkan diri dan mengklaim sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan di balik proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp959,4 miliar tersebut.
Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyimpulkan proyek PDNS 2020-2024 itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.
Dalam aturan itu Kemenkominfo sebenarnya diamanatkan membentuk sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri serta infrastruktur SPBE Nasional.
Namun mereka justru membentuk PDNS sehingga membuat pemerintah harus bergantung pada perusahaan swasta.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut PDNS 2020-2024 itu sengaja didesain oleh Semuel, Bambang, dan Nova.
Mereka juga berkongkalikong dengan perusahaan swasta agar proyek pengelolaan PDNS ini dimenangkan oleh PT Docotel Teknologi dan PT Aplikanusa Lintasarta.
PT Aplikanusa Lintasarta merupakan perusahaan swasta pemenang tender proyek pengelolaan PDNS berturut-turut sejak 2020 hingga 2024 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 957,4 miliar.
Baca Juga: Komdigi soal 2 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris: Kementerian Lain Juga Dapat Posisi Sama
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut tersangka Semuel dan Bambang menerima uang kickback sebesar Rp 11 miliar. Uang itu diterima dari tersangka Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2023
“Diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,” jelas Safrianto.
Berita Terkait
-
Komdigi soal 2 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris: Kementerian Lain Juga Dapat Posisi Sama
-
Kelar Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Blak-blakan Ungkap Izin TKA di Ditjen Imigrasi
-
Komdigi Janji Internet 100 Mbps Rp 100 Ribu Secepatnya Diterapkan
-
Paulus Tannos 'Ogah' Balik ke Indonesia. Pilih Jalani Hukuman di Singapura
-
Skandal Dana CSR Belum Ada Tersangka, KPK Lagi-lagi Panggil Eks Petinggi BI, Ada Apa?
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
realme 16 Series 5G Meluncur di Indonesia, Bawa Kamera 200MP dan Zoom Periskop Mulai Rp5 Jutaan
-
Viral Laptop Mugen Core i3 Bantuan Pemerintah Rp14 Jutaan, Ramai Tuai Kritikan
-
31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
-
Link CCTV Tol Cikampek, Pantau Kepadatan Lalu Lintas Buat Mudik Lebaran 2026
-
4 Cara Cek Rest Area yang Tidak Penuh Saat Mudik, Perjalanan Lebih Efisien
-
Berapa Skor AnTuTu POCO X8 Pro? Chipset Dimensity 8500 Tawarkan Peningkatan Performa
-
realme 16 Pro+ 5G: Mengukuhkan Diri sebagai Raja Portrait Terbaru dengan 200MP dan Telefoto 3.5x
-
Aplikasi Google Translate Hadirkan Fitur Pin, Begini Cara Kerjanya
-
Tanggal Rilis Terungkap, Monster Hunter Stories 3 Segera Hadir ke PC dan Konsol
-
5 HP dengan Kamera Anti Goyang untuk Ngonten Lebaran, Hanya Rp2 Jutaan