Kasus korupsi ini mencuat setelah adanya serangan ransomware terhadap PDNS di Kemenkominfo pada Juni 2024. Serangan siber tersebut sempat mengakibatkan 282 server milik instansi pusat dan daerah lumpuh.
Tak lama setelah itu, Semuel yang menjabat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo mengundurkan diri dan mengklaim sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan di balik proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp959,4 miliar tersebut.
Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyimpulkan proyek PDNS 2020-2024 itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.
Dalam aturan itu Kemenkominfo sebenarnya diamanatkan membentuk sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri serta infrastruktur SPBE Nasional.
Namun mereka justru membentuk PDNS sehingga membuat pemerintah harus bergantung pada perusahaan swasta.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut PDNS 2020-2024 itu sengaja didesain oleh Semuel, Bambang, dan Nova.
Mereka juga berkongkalikong dengan perusahaan swasta agar proyek pengelolaan PDNS ini dimenangkan oleh PT Docotel Teknologi dan PT Aplikanusa Lintasarta.
PT Aplikanusa Lintasarta merupakan perusahaan swasta pemenang tender proyek pengelolaan PDNS berturut-turut sejak 2020 hingga 2024 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 957,4 miliar.
Baca Juga: Komdigi soal 2 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris: Kementerian Lain Juga Dapat Posisi Sama
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut tersangka Semuel dan Bambang menerima uang kickback sebesar Rp 11 miliar. Uang itu diterima dari tersangka Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2023
“Diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,” jelas Safrianto.
Berita Terkait
-
Komdigi soal 2 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris: Kementerian Lain Juga Dapat Posisi Sama
-
Kelar Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Blak-blakan Ungkap Izin TKA di Ditjen Imigrasi
-
Komdigi Janji Internet 100 Mbps Rp 100 Ribu Secepatnya Diterapkan
-
Paulus Tannos 'Ogah' Balik ke Indonesia. Pilih Jalani Hukuman di Singapura
-
Skandal Dana CSR Belum Ada Tersangka, KPK Lagi-lagi Panggil Eks Petinggi BI, Ada Apa?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Spesifikasi iPhone Air: HP Bodi Tipis 5.6 mm dengan Chip A19 Pro
-
18 Kode Redeem FF Terbaru 10 September 2025, Kesempatan Klaim Skin AK47 Blue Flame
-
15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 September: Raih Pemain 108-111 dan Tiket Festival
-
49 Kode Redeem FF Terbaru 10 September: Klaim Skin Harimau, Bunny, dan Diamond
-
Skip Miniatur AI Action Figure, 7 Trik Buat Foto Keren di Gemini AI yang Wajib Dicoba
-
40 Kode Redeem FF Hari Ini 10 September 2025, Banjir Skin SG2 dan Item Langka!
-
7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 September 2025, Klaim Pemain OVR 104+ dan Gems Gratis
-
iPhone 17 Pro dan iPhone 17 Pro Max: Bawa Desain Baru dan Kamera Superior
-
iPhone Air Dirilis Bareng iPhone 17, HP Super Tipis dan Ringan dari Apple
-
iPhone 17 Resmi, Bawa Upgrade Layar 120Hz dan 2 Kamera Belakang 48MP