Suara.com - Kaspersky telah meluncurkan “Case 404”, sebuah game keamanan siber interaktif tempat pemain berperan sebagai detektif AI yang menyelidiki kejahatan digital.
Dirancang khusus untuk Gen Z, game ini membantu pemain mengenali bagaimana kebiasaan daring mereka sehari-hari.
Mulai dari berbelanja hingga berbagi berlebihan (oversharing) yang dapat menjadi titik masuk bagi ancaman siber.
Dengan peluncuran game barunya, Kaspersky menyoroti bagaimana penjahat siber mengubah kebiasaan daring Gen Z menjadi vektor serangan.
Perusahaan juga menawarkan kiat praktis untuk mengubah kewaspadaan menjadi ketahanan digital.
1. Berbagi berlebihan dan meningkatnya jejak digital
Bagi Gen Z, berbagi momen kehidupan secara daring adalah hal yang lumrah.
Platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Snapchat dipenuhi dengan swafoto yang diberi tag geografis, pembaruan harian, dan kisah pribadi.
Namun, berbagi secara terus-menerus ini menciptakan jejak digital yang luas yang dapat dimanfaatkan oleh penjahat siber untuk pencurian identitas atau serangan rekayasa sosial.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Sepatu New Balance Favorit Gen Z: Trendi, Nyaman buat Jalan-jalan
Berbagi berlebihan dapat secara tidak sengaja mengungkapkan detail sensitif, mulai dari alamat rumah di latar belakang foto hingga rutinitas yang membuat pengguna dapat diprediksi.
Bahkan, konten yang tampaknya tidak berbahaya, seperti foto pasangan atau hewan peliharaan mereka, dapat memberikan petunjuk untuk pertanyaan pemulihan kata sandi.
2. Perasaan Takut Untuk Tertinggal (Fear of Missing Out /FOMO)
Takut Ketinggalan (FOMO) mengacu pada kecemasan atau kegelisahan yang muncul karena takut tertinggal atau tidak menjadi bagian dari pembaruan jika mereka tidak mengikuti apa yang dilakukan orang lain di media sosial.
FOMO merupakan pendorong yang kuat bagi Gen Z, yang dipicu oleh pembaruan media sosial tentang peluncuran produk, konser, dan acara.
Melihat teman sebaya menghadiri acara, memiliki produk baru, atau mencapai tonggak sejarah dapat menimbulkan perasaan tidak mampu atau dikucilkan.
Berita Terkait
-
12 Gaya Hidup Hemat ala Zaman Dulu yang Kini Diterapkan Gen Z, Apa Saja?
-
4 HP Jadul yang Bisa Dipilih Gen Z Usai Tinggalkan Smartphone
-
Makna Emoji Tersenyum bagi Gen Z: Ternyata Bukan Tanda Ramah, tapi ...
-
Serangan Siber Memanfaatkan Nama Merek Populer Segmen Keluarga Meningkat 38 Persen dalam Setahun
-
Hunian Rasa Liburan: Tren Baru Gen Z dan Milenial yang Ingin Miliki Lebih dari Sekadar Rumah
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo