Persalinan:
BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan, baik normal maupun caesar, di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Ambulans:
BPJS Kesehatan menanggung biaya transportasi ambulans jika diperlukan untuk rujukan medis.
2. Hak Mendapatkan Informasi:
Peserta berhak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Informasi ini termasuk prosedur pelayanan, manfaat yang ditanggung, dan cara menyampaikan keluhan.
3. Hak Menyampaikan Keluhan:
Peserta berhak menyampaikan keluhan, kritik, atau saran terkait pelayanan BPJS Kesehatan kepada pihak yang berwenang, baik secara lisan maupun tertulis.
Baca Juga: Satu Dasawarsa Program Jaminan Pensiun: Perkuat Inklusivitas dan Keberlanjutan
4. Hak atas Perlindungan Hukum:
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan hukum bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk hak atas pelayanan yang sama, akses ke fasilitas kesehatan, dan jaminan pembiayaan.
5. Hak Mendaftarkan Diri dan Keluarga:
Peserta berhak mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Peserta juga berhak melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarga.
6. Hak Memperoleh Perlindungan Finansial:
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan finansial dari biaya kesehatan yang tidak terduga, sehingga peserta tidak perlu khawatir akan beban finansial saat sakit.
Dengan kemudahan digital yang ditawarkan, menjaga status kepesertaan BPJS tetap aktif adalah langkah bijak untuk perlindungan kesehatan jangka panjang.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Wapres Tinjau BSU Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Gunakan untuk Hal Produktif
-
Cara Ubah Faskes di BPJS Kesehatan Lewat HP Lewat Mobile JKN Terbaru
-
Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?
-
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta
-
JKN Sentuh Sekolah Rakyat: Ribuan Siswa dan Keluarga Miskin Dijamin BPJS Mulai Agustus 2025
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut
-
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026
-
Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026
-
Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program