Suara.com - BPJS Kesehatan memberlakukan pengubahan fasilitas kesehatan atau faskes hanya melalui HP. Cara ini cukup mudah karena pengubahan faskes kini tak harus dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat, sekaligus mempermudah masyarakat yang tinggal di kawasan pedesaan. Jika Anda sedang ingin mengubah faskes di BPJS Kesehatan ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Download Aplikasi Mobile JKN.
2. Login menggunakan nomor BPJS/ NIK.
3. Pilih menu Perubahan Data Peserta
3. Klik Fasilitas Kesehatan Tingkat I
4. Ubah sesuai dengan data dokter yang tersedia. Aplikasi biasanya akan secara otomatis menyarankan faskes paling dekat dengan lokasi Anda.
5. Klik Oke dan faskes sudah berubah. Harap diingat bahwa pengubahan faskes hanya bisa dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pastikan ketika mengubah faskes Anda memilihnya dengan cermat sehingga memperoleh yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
Di samping itu, aplikasi BPJS juga akan menampilkan jumlah pasien terdaftar dalam setiap faskes. Jumlah pasien ini bisa menjadi pertimbangan karena BPJS biasanya akan merekomendasikan faskes dengan pasien kecil agar distribusi makin merata, selain juga mempertimbangkan faktor jarak antara tempat tinggal dan fasilitas kesehatan.
Setelah Anda mengganti faskes, maka berobat di faskes yang baru bisa dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Sebagai contoh Anda mengubah faskes pada 15 Februari, maka pengobatan di faskes baru bisa dilakukan mulai 1 Maret. Apabila sebelum tanggal tersebut Anda memerlukan pengobatan maka masih harus menggunakan faskes lama.
Baca Juga: Penyebab BSU Batal Disalurkan, Jutaan Orang Tidak Jadi Terima Bantuan Subsidi Upah
Ada beragam alasan masyarakat mengubah faskes BPJS-nya. Alasan paling umum adalah perpindahan tempat tinggal, umumnya karena kuliah atau bekerja. Alasan lain, ingin mencari dokter yang lebih sesuai dengan preferensi pribadi.
Setiap Orang Wajib Memiliki BPJS Kesehatan
Keanggotaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kini, semua urusan administrasi seperti membuat SKCK dan SIM di kepolisian, serta mendaftar haji wajib melampirkan bukti keanggotaan BPJS. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan.
Untuk itu, bagi yang tidak bekerja secara formal di lembaga pemerintah/ perusahaan swasta maka kepesertaan BPJS Kesehatan bisa bersifat mandiri dengan besaran iuran ditanggung oleh masing-masing individu.
Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.
Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) apabila jadi diterapkan pada 2025 ini tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.
Berita Terkait
-
Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?
-
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta
-
JKN Sentuh Sekolah Rakyat: Ribuan Siswa dan Keluarga Miskin Dijamin BPJS Mulai Agustus 2025
-
33.381 Warga Deli Serdang Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Kenapa Ini Terjadi?
-
Ibu Ngamuk Banting Monitor di RS Gegara BPJS? Fakta di Balik Video Viral yang Bikin Heboh
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November 2025, Dapatkan Pemain OVR 109-113 dan Gems Gratis
-
ChatGPT Go Resmi Diluncurkan Pertama di Asia Tenggara, Gandeng Telkomsel, Bundling Mulai Rp 50.000
-
Tim Cook Janjikan Berbagai Teknologi AI Canggih di Apple Intelligence
-
Xiaomi Sedang Garap HP Redmi dengan Baterai 9.000 mAh
-
ONIC, EVOS, dan AE Main Jam Berapa? Ini Update Jadwal Playoffs MPL ID S16
-
Amazon PHK 14 Ribu Karyawan, Proyek Game Tomb Raider Tak Terdampak
-
MediaTek Kompanio 540: Chipset Khusus Chromebook untuk Pelajar dengan Baterai Awet
-
7 HP Murah RAM 12 GB untuk Gamer Kantong Cekak, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan