Suara.com - BPJS Kesehatan memberlakukan pengubahan fasilitas kesehatan atau faskes hanya melalui HP. Cara ini cukup mudah karena pengubahan faskes kini tak harus dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat, sekaligus mempermudah masyarakat yang tinggal di kawasan pedesaan. Jika Anda sedang ingin mengubah faskes di BPJS Kesehatan ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Download Aplikasi Mobile JKN.
2. Login menggunakan nomor BPJS/ NIK.
3. Pilih menu Perubahan Data Peserta
3. Klik Fasilitas Kesehatan Tingkat I
4. Ubah sesuai dengan data dokter yang tersedia. Aplikasi biasanya akan secara otomatis menyarankan faskes paling dekat dengan lokasi Anda.
5. Klik Oke dan faskes sudah berubah. Harap diingat bahwa pengubahan faskes hanya bisa dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pastikan ketika mengubah faskes Anda memilihnya dengan cermat sehingga memperoleh yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
Di samping itu, aplikasi BPJS juga akan menampilkan jumlah pasien terdaftar dalam setiap faskes. Jumlah pasien ini bisa menjadi pertimbangan karena BPJS biasanya akan merekomendasikan faskes dengan pasien kecil agar distribusi makin merata, selain juga mempertimbangkan faktor jarak antara tempat tinggal dan fasilitas kesehatan.
Setelah Anda mengganti faskes, maka berobat di faskes yang baru bisa dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Sebagai contoh Anda mengubah faskes pada 15 Februari, maka pengobatan di faskes baru bisa dilakukan mulai 1 Maret. Apabila sebelum tanggal tersebut Anda memerlukan pengobatan maka masih harus menggunakan faskes lama.
Baca Juga: Penyebab BSU Batal Disalurkan, Jutaan Orang Tidak Jadi Terima Bantuan Subsidi Upah
Ada beragam alasan masyarakat mengubah faskes BPJS-nya. Alasan paling umum adalah perpindahan tempat tinggal, umumnya karena kuliah atau bekerja. Alasan lain, ingin mencari dokter yang lebih sesuai dengan preferensi pribadi.
Setiap Orang Wajib Memiliki BPJS Kesehatan
Keanggotaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kini, semua urusan administrasi seperti membuat SKCK dan SIM di kepolisian, serta mendaftar haji wajib melampirkan bukti keanggotaan BPJS. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan.
Untuk itu, bagi yang tidak bekerja secara formal di lembaga pemerintah/ perusahaan swasta maka kepesertaan BPJS Kesehatan bisa bersifat mandiri dengan besaran iuran ditanggung oleh masing-masing individu.
Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.
Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) apabila jadi diterapkan pada 2025 ini tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.
Berita Terkait
-
Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?
-
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta
-
JKN Sentuh Sekolah Rakyat: Ribuan Siswa dan Keluarga Miskin Dijamin BPJS Mulai Agustus 2025
-
33.381 Warga Deli Serdang Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Kenapa Ini Terjadi?
-
Ibu Ngamuk Banting Monitor di RS Gegara BPJS? Fakta di Balik Video Viral yang Bikin Heboh
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
Terkini
-
Samsung Galaxy S25 FE Resmi, HP Premium Versi Murah Harga Mulai Rp 10 Jutaan
-
Pakai Chip Anyar, Performa Vivo X300 Ungguli Vivo X200 Ultra
-
Bak Bumi Langit: Instagram Kepsek SMPN 1 Prabumulih Banjir Dukungan, IG Walkot Dihujat
-
5 Prompt Edit Foto Gemini AI ala Bos Yakuza, Lengkap Close-up hingga Bersama Anak Buah
-
Cara Mudah Bikin Miniatur Kota di Gemini AI, Lengkap Prompt Biar Hasilnya Keren
-
5 Cara Baca Pesan WhatsApp Tanpa Ketahuan Pengirim
-
5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Kamera Terbaik, RAM Besar September 2025
-
14 Kode Redeem FC Mobile 17 September 2025: Dapatkan Paket Lengkap Kiper Tangguh Oliver Kahn
-
34 Kode Redeem FF 17 September 2025, Temukan Outfit Panda hingga Skin Scar Megalodon Alpha
-
Bocoran Spesifikasi PS6, Lebih Kencang 8 Kali Lipat dari PS5!