Suara.com - Saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit agar segera ditangani oleh dokter spesialis. Tak jarang orang yang yakin kalau sakit harus langsung datang ke rumah sakit supaya cepat sembuh. Padahal dalam sistem pelayanan kesehatan Program JKN, setiap peserta diwajibkan untuk terlebih dahulu mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan, kecuali peserta tersebut dalam kondisi gawat darurat.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah bahwa sistem rujukan berjenjang ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan harus diawali dari FKTP, sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
"FKTP berperan sebagai garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan. Mereka memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan awal, mendiagnosis, dan mengobati penyakit yang dialami oleh peserta JKN. Di samping itu, FKTP juga bertugas memberikan edukasi dan mendorong promotif maupun preventif. FKTP harus menjadi pihak yang paling mengetahui riwayat kesehatan peserta, karena sebetulnya merekalah akses layanan kesehatan yang paling dekat dengan jangkauan peserta," terang Rizzky.
Rizzky menambahkan, mekanisme rujukan berjenjang dari FKTP ke rumah sakit, bukan untuk mempersulit peserta, melainkan untuk memastikan bahwa peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang diberikan tepat sasaran, efisien, dan sesuai kebutuhan medis.
"Rumah sakit memang memiliki sumber daya yang lebih lengkap, namun apabila semua penyakit harus ditangani di rumah sakit, termasuk penyakit ringan yang sebetulnya bisa dilayani di FKTP, maka bisa terjadi penumpukan pasien. Tenaga medis di rumah sakit yang semestinya menangani kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan penanganan lanjutan, jadi tidak bisa berperan optimal jika waktunya habis untuk menangani penyakit ringan," ujarnya.
Rizzky mengungkapkan rujukan ke rumah sakit akan diberikan apabila peserta memang membutuhkan pelayanan spesialistik, atau ketika FKTP tidak dapat menangani kondisi pasien akibat keterbatasan fasilitas, peralatan, atau tenaga medis. Rujukan dilakukan berdasarkan indikasi medis, bukan karena permintaan pribadi peserta atau alasan praktis semata.
"Hal ini penting untuk dipahami, karena salah satu prinsip utama dalam Program JKN adalah memastikan peserta mendapatkan pelayanan yang sesuai kebutuhan medisnya, bukan sekadar keinginan peserta. FKTP akan menentukan apakah suatu kondisi dapat ditangani cukup di tingkat pertama, atau memang memerlukan penanganan di tingkat lanjutan. Jika dinilai perlu, barulah dokter umum akan memberikan surat rujukan resmi agar peserta bisa mendapatkan pelayanan lebih lanjut dari dokter spesialis di FKRTL," tambah Rizzky.
Rizzky mengatakan, pada FKRTL yang menjadi tujuan rujukan juga memiliki klasifikasi berdasarkan kemampuan dan fasilitas yang dimilikinya, yakni rumah sakit kelas D, C, B, dan A. Rumah sakit kelas D umumnya memiliki layanan dasar dan terbatas, sementara kelas A adalah rumah sakit rujukan tertinggi dengan fasilitas dan tenaga medis yang paling lengkap, termasuk dokter subspesialis dan teknologi kedokteran yang canggih.
"Penempatan rujukan ke rumah sakit pun tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta JKN, dan kompetensi dari masing-masing rumah sakit. Jika kondisi peserta JKN belum dapat ditangani secara tuntas di rumah sakit sekunder, maka peserta bisa dirujuk kembali ke rumah sakit tersier untuk mendapatkan penanganan oleh dokter subspesialis.
Baca Juga: Mengenal Burn Out yang Dialami Arya Daru: Kelelahan Mental dan Emosional, Jangan Dianggap Remeh!
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah membangun sistem pelayanan kesehatan secara bertingkat, terstruktur, dan terpadu agar setiap peserta bisa mendapatkan pelayanan yang optimal di setiap levelnya," ucap Rizzky.
Namun tidak semua rujukan dilakukan secara vertikal dari tingkat bawah ke atas. Rizzky menjelaskan ada juga rujukan antar fasilitas kesehatan dalam tingkatan yang sama. Misalnya, sebuah rumah sakit dapat merujuk ke rumah sakit lain yang memiliki kompetensi medis tertentu (antara lain tenaga kesehatan, sarana prasarana, maupun daya tampung) yang tidak dimiliki oleh rumah sakit perujuk.
"BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem rujukan yang terintegrasi antar fasilitas kesehatan. Dalam sistem ini, masing-masing telah dipetakan dan diprofilkan berdasarkan kemampuan, sarana prasarana, dan jenis layanan yang tersedia. Sebagai contoh jika rumah sakit tersebut tidak memiliki penunjang medis dalam menangani peserta JKN, maka dapat dirujuk ke rumah sakit lain dengan kelas yang lebih tinggi. Perlu diketahui juga sarana pendukung seperti pengantaran ke rumah sakit lain menggunakan mobil ambulans ini juga dijamin oleh Program JKN sesuai dengan indikasi medis," ujar Rizzky.
Sistem rujukan berjenjang ini bukan hanya soal alur administratif, tetapi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan alur yang telah diatur sedemikian rupa, Rizzky berharap peserta JKN mendapatkan pelayanan yang tepat, di tempat yang tepat, dan oleh tenaga medis sesuai dengan kompetensinya.***
Berita Terkait
-
Justin Timberlake Idap Penyakit Lyme, Apa Itu dan Seberapa Bahaya?
-
Kerja Panas-panasan? Ini 5 Sunscreen Pria Tahan Keringat dan Gak Lengket!
-
Hati Sehat Tanpa Obat, Ini 13 Daftar Makanan Wajib Dikonsumsi dan Dihindari!
-
6 Gangguan Serius Kurang Tidur, Termasuk Jantung hingga Alzheimer?
-
JKN Sentuh Sekolah Rakyat: Ribuan Siswa dan Keluarga Miskin Dijamin BPJS Mulai Agustus 2025
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina