Suara.com - Walt Disney harus membayar denda 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 164 miliar untuk menyelesaikan tuduhan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC).
Lantaran, perusahaan diduga secara tidak sah mengizinkan pengumpulan data pribadi dari anak-anak.
Dilansir CBS News, Rabu (3/9/2025), FTC menuduh bahwa Disney tidak menetapkan beberapa video YouTube sebagai video yang dibuat untuk anak-anak ketika ditambahkan ke platform tersebut.
Apalagi, pengumpulan data itu tidak diketahui oleh orang tua mereka.
Pengaduan AS tersebut mengatakan bahwa kesalahan pelabelan itu terjadi di akun YouTube Disney.
Sebab, platform utu mengumpulkan data pribadi dari penonton video yang ditujukan untuk anak-anak yang berusia di bawah 13 tahun.
Sehingga, menggunakan data tersebut untuk iklan yang ditargetkan kepada anak-anak.
Laporan juga menuduh bahwa Disney melanggar Aturan Perlindungan Privasi data Anak-Anak AS.
Padahal dalam aturan tersebut mewajibkan situs web, aplikasi, dan layanan streaming lainnya yang ditujukan untuk anak-anak di bawah usia 13 tahun untuk memberi tahu orang tua tentang informasi pribadi apa yang mereka kumpulkan.
Baca Juga: Data Pribadi di Ujung Tanduk? Samsung Knox Jadi Benteng di Era AI
Lalu, harus mendapatkan persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi sebelum mengumpulkan informasi tersebut.
Untuk itu, Disney harus menerapkan program penetapan audiens guna memastikan videonya diarahkan dengan tepat sebagai dibuat anak-anak jika sesuai.
Saat ini, Disney memiliki tradisi panjang dalam menerapkan standar kepatuhan tertinggi terhadap undang-undang privasi anak.
Perusahaan tetap berkomitmen untuk berinvestasi dalam perangkat yang dibutuhkan untuk terus menjadi pemimpin di bidang ini layanan streaming.
"Penyelesaian ini tidak melibatkan platform digital milik dan dioperasikan Disney, melainkan terbatas pada distribusi beberapa konten kami di platform YouTube," kata juru bicara Disney.
Berita Terkait
-
Wamenkomdigi Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Belum Berlaku 1 Agustus 2025
-
Dari Facebook hingga Pinjol: Jejak Digital Anda Adalah Komoditas, Begini Cara Melindunginya
-
Data Pribadi di Ujung Jari Asing: Panduan Praktis Memahami Risiko dan Menjaga Privasi di Era Digital
-
Di Balik Janji Manis Ekonomi Digital: Ancaman Nyata di Balik Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri
-
Heboh Transfer Data Pribadi, Airlangga Ungkap 12 Perusahaan AS Investasi Pusat Data ke RI
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik, Pilihan Cerdas Upgrade Gadget Pakai Uang THR
-
35 Jawaban Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Balas Chat WhatsApp
-
35 Ucapan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Grup WhatsApp
-
56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!
-
15 Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Siap Kirim untuk Berbagai Situasi
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Maret 2026, Klaim Hadiah Spesial Lebaran Gratis!
-
Terpopuler: 7 HP Paling Murah untuk Idulfitri, Cara Atasi Sinyal Lemot saat Lebaran
-
53 Kode Redeem FF 20 Maret 2026 untuk Klaim SG2 Lumut dan Bundle Joker
-
9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
-
Spesifikasi PC Crimson Desert, Game Aksi Open World Terbaru dengan Aksi Brutal