Suara.com - Walt Disney harus membayar denda 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 164 miliar untuk menyelesaikan tuduhan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC).
Lantaran, perusahaan diduga secara tidak sah mengizinkan pengumpulan data pribadi dari anak-anak.
Dilansir CBS News, Rabu (3/9/2025), FTC menuduh bahwa Disney tidak menetapkan beberapa video YouTube sebagai video yang dibuat untuk anak-anak ketika ditambahkan ke platform tersebut.
Apalagi, pengumpulan data itu tidak diketahui oleh orang tua mereka.
Pengaduan AS tersebut mengatakan bahwa kesalahan pelabelan itu terjadi di akun YouTube Disney.
Sebab, platform utu mengumpulkan data pribadi dari penonton video yang ditujukan untuk anak-anak yang berusia di bawah 13 tahun.
Sehingga, menggunakan data tersebut untuk iklan yang ditargetkan kepada anak-anak.
Laporan juga menuduh bahwa Disney melanggar Aturan Perlindungan Privasi data Anak-Anak AS.
Padahal dalam aturan tersebut mewajibkan situs web, aplikasi, dan layanan streaming lainnya yang ditujukan untuk anak-anak di bawah usia 13 tahun untuk memberi tahu orang tua tentang informasi pribadi apa yang mereka kumpulkan.
Baca Juga: Data Pribadi di Ujung Tanduk? Samsung Knox Jadi Benteng di Era AI
Lalu, harus mendapatkan persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi sebelum mengumpulkan informasi tersebut.
Untuk itu, Disney harus menerapkan program penetapan audiens guna memastikan videonya diarahkan dengan tepat sebagai dibuat anak-anak jika sesuai.
Saat ini, Disney memiliki tradisi panjang dalam menerapkan standar kepatuhan tertinggi terhadap undang-undang privasi anak.
Perusahaan tetap berkomitmen untuk berinvestasi dalam perangkat yang dibutuhkan untuk terus menjadi pemimpin di bidang ini layanan streaming.
"Penyelesaian ini tidak melibatkan platform digital milik dan dioperasikan Disney, melainkan terbatas pada distribusi beberapa konten kami di platform YouTube," kata juru bicara Disney.
Berita Terkait
-
Wamenkomdigi Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Belum Berlaku 1 Agustus 2025
-
Dari Facebook hingga Pinjol: Jejak Digital Anda Adalah Komoditas, Begini Cara Melindunginya
-
Data Pribadi di Ujung Jari Asing: Panduan Praktis Memahami Risiko dan Menjaga Privasi di Era Digital
-
Di Balik Janji Manis Ekonomi Digital: Ancaman Nyata di Balik Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri
-
Heboh Transfer Data Pribadi, Airlangga Ungkap 12 Perusahaan AS Investasi Pusat Data ke RI
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Diklaim Sebagai Laptop Teringan di Dunia, Fujitsu FMV UX-K3 Andalkan Core Ultra 7
-
Lolos Sertifikasi SDPPI, Peluncuran Redmi Note 15 Pro ke Indonesia Makin Dekat
-
Pembuat God of War Sebut Pengembang AAA Juga Butuh Game Kecil, Ini Alasannya
-
Debut 21 Oktober, Perusahaan Ungkap Varian Warna Realme GT 8
-
Bocoran Harga GTA 6 Beredar, Bakal Lebih Mahal?
-
5 HP Realme yang Kameranya Bagus, Hasil Tak Kalah dari iPhone
-
Cek Bansos Kemensos Error? Ini Cara Mudah Cek Penerima BLT Online 2024
-
Sederet Fitur Baru yang Ada di iPhone 17, Ketahui sebelum Putuskan Upgrade
-
Review Xiaomi 15T Pro: Kembalinya Julukan HP 'Flagship Killer'
-
Rumor: Disebut Jiplak iPhone, Samsung Galaxy S26 Pro Ditiadakan!