Suara.com - Walt Disney harus membayar denda 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 164 miliar untuk menyelesaikan tuduhan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC).
Lantaran, perusahaan diduga secara tidak sah mengizinkan pengumpulan data pribadi dari anak-anak.
Dilansir CBS News, Rabu (3/9/2025), FTC menuduh bahwa Disney tidak menetapkan beberapa video YouTube sebagai video yang dibuat untuk anak-anak ketika ditambahkan ke platform tersebut.
Apalagi, pengumpulan data itu tidak diketahui oleh orang tua mereka.
Pengaduan AS tersebut mengatakan bahwa kesalahan pelabelan itu terjadi di akun YouTube Disney.
Sebab, platform utu mengumpulkan data pribadi dari penonton video yang ditujukan untuk anak-anak yang berusia di bawah 13 tahun.
Sehingga, menggunakan data tersebut untuk iklan yang ditargetkan kepada anak-anak.
Laporan juga menuduh bahwa Disney melanggar Aturan Perlindungan Privasi data Anak-Anak AS.
Padahal dalam aturan tersebut mewajibkan situs web, aplikasi, dan layanan streaming lainnya yang ditujukan untuk anak-anak di bawah usia 13 tahun untuk memberi tahu orang tua tentang informasi pribadi apa yang mereka kumpulkan.
Baca Juga: Data Pribadi di Ujung Tanduk? Samsung Knox Jadi Benteng di Era AI
Lalu, harus mendapatkan persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi sebelum mengumpulkan informasi tersebut.
Untuk itu, Disney harus menerapkan program penetapan audiens guna memastikan videonya diarahkan dengan tepat sebagai dibuat anak-anak jika sesuai.
Saat ini, Disney memiliki tradisi panjang dalam menerapkan standar kepatuhan tertinggi terhadap undang-undang privasi anak.
Perusahaan tetap berkomitmen untuk berinvestasi dalam perangkat yang dibutuhkan untuk terus menjadi pemimpin di bidang ini layanan streaming.
"Penyelesaian ini tidak melibatkan platform digital milik dan dioperasikan Disney, melainkan terbatas pada distribusi beberapa konten kami di platform YouTube," kata juru bicara Disney.
Berita Terkait
-
Wamenkomdigi Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Belum Berlaku 1 Agustus 2025
-
Dari Facebook hingga Pinjol: Jejak Digital Anda Adalah Komoditas, Begini Cara Melindunginya
-
Data Pribadi di Ujung Jari Asing: Panduan Praktis Memahami Risiko dan Menjaga Privasi di Era Digital
-
Di Balik Janji Manis Ekonomi Digital: Ancaman Nyata di Balik Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri
-
Heboh Transfer Data Pribadi, Airlangga Ungkap 12 Perusahaan AS Investasi Pusat Data ke RI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Indosat Gandeng NVIDIA, Gaspol AI Nasional
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Mei 2026: Trik F2P Bobol Event TOTS Dapat Pemain Meta
-
27 Kode Redeem FF Terbaru 6 Mei 2026: Intip Emote Sepeda Ninja dan Jadwal Lelang Evo Eclipse
-
Terpopuler: 13 HP Infinix Murah RAM Besar, Bocoran Fitur iPhone 18 Pro Beredar
-
Redmi Watch 6 Meluncur di Pasar Global: Harga Sejutaan, Baterai Tahan Lama
-
40 Kode Redeem FC Mobile Aktif 5 Mei 2026, Hadiah Pemain MLS hingga Gems Gratis
-
71 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Mei 2026: Raih Item Gintama dan Gloo Wall Gratis
-
5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
-
Bank of America Sarankan Harga GTA 6 Agar Lebih Mahal, Apa Alasannya?
-
Lolos Sertifikasi FCC dan Postel Komdigi, Xiaomi Siapkan 2 Tablet Murah Terbaru