Lembaga Pers Mahasiswa Unisba memberitakan bahwa seorang satpam Unisba dilaporkan terkena hantaman peluru gas air mata. Petugas keamanan tersebut sempat kehilangan kesadaran dan sesak dada. Sebanyak lima mahasiswa juga terpapar gas air mata cukup parah.
Padahal, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menuliskan gas air mata diklasifikasikan sebagai bagian dari kendali senjata tumpul atau senjata kimia, yang hanya boleh digunakan pada tahap tertentu dalam eskalasi kekuatan.
Gas air mata boleh digunakan sangat terbatas dan harus memenuhi kriteria ancaman yang agresif.
Di samping itu, LBH Jakarta menilai bahwa tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan terhadap massa aksi yang ditangkap dilakukan dengan prosedur ilegal.
Salah satunya melalui berita acara klarifikasi/investigasi/interogasi yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan praktiknya menjadi ruang untuk mencari-cari kesalahan karena ketiadaan bukti permulaan yang cukup.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Ferry Irwandi Kasih Alarm: Negara Salah Urus, Ledakan Anak Muda Jadi Bencana
-
5 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama, Anti Luntur Saat Demo Panas-panasan
-
Misbakhun dari Partai Apa? Wakil Rakyat Diduga Ikut Marathon Saat Jakarta Memanas
-
Chat Penawaran Buzzer Pemerintah Rp150 Juta ke Jerome Polin Dicurigai Fiktif
-
Diam-diam Ferry Irwandi Punya Kelainan Jantung, RIsiko Terburuk Meninggal Mendadak
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Daftar Bansos Cair September 2025, Cek Apakah Anda Sudah Terdaftar
-
Wajah Miniatur AI Jadi Aneh? Jangan Panik! Ini 5 Trik Rahasia Biar Wajahnya Sempurna
-
Abadikan Momen Romantismu! Cara Cepat Bikin Miniatur AI Pasangan yang Super Estetik
-
Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
-
Kenapa Hasilnya Beda Jauh? Ini Rahasia 'Prompt' Miniatur AI Gaya Jepang
-
Komdigi Siapkan Pedoman Etika AI, Tangkal Disinformasi Buatan Teknologi Kecerdasan Buatan
-
Sayang Anabul? Ubah Fotonya Jadi Action Figure Gemas, Ini 10 'Prompt Sakti'-nya!
-
Honor Magic 8 Pro Pakai Telefoto 200 MP, Diklaim Mampu Rekam Senja Berkualitas
-
Xiaomi HyperOS 3 Resmi Meluncur: 4 Fitur Canggih Pesaing iOS, Apa Saja Keunggulannya?
-
47 Kode Redeem FF Terbaru 6 September: Raih Brass Knuckle, SG2, dan Skin Groza