Suara.com - Google berhasil terhindar dari hukuman di kasus monopoli. Pengadilan Amerika Serikat memutuskan kalau Google tak lagi dipaksa untuk menjual peramban Chrome yang dominan di pasar global.
Mulanya, Hakim Pengadilan AS, Amit Mehta memutuskan kalau Google secara ilegal mempertahankan monopolinya dalam mesin pencari (search engine) lewat perjanjian miliaran Dolar AS dengan Apple, Samsung, maupun perusahaan lain.
Akibat ini, Google Search menjadi browser bawaan di sebagian besar perangkat dan menghalangi para kompetitor. Hakim pun memerintahkan Google untuk berbagi data dengan para pesaing guna membuka persaingan dalam pencarian online.
Departemen Kehakiman AS (DOJ) pun mengupayakan langkah-langkah drastis, termasuk usulan untuk memecah Google dengan memisahkan Chrome dari bisnis pencariannya.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa kehilangan Chrome, yang merupakan gerbang utama bagi miliaran pencarian informasi, adalah satu-satunya cara efektif untuk menghilangkan dominasi Google.
Namun Pengadilan memutuskan bahwa pasar telah bergeser signifikan saat ini. Sekarang mulai banyak platform pesaing yang menjadi alternatif Google Search.
"Alat AI generatif seperti ChatGPT, Claude, dan Perplexity kini menjadi alternatif nyata bagi Google Search," kata hakim, dikutip dari NDTV, Rabu (3/9/2025).
Platform berbasis kecerdasan buatan itu disebut mulai bisa menyaingi Google Search. ChatGPT milik OpenAI misalnya, kini berhasil menggerogoti pangsa pasar Google.
Berkat keputusan ini, Google masih diizinkan untuk memiliki Chrome dan tak harus menjualnya ke perusahaan lain. Namun mereka diberikan syarat ketat untuk mempertahankan platform tersebut.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Ketika Menerima Peringatan Darurat Google?
Pertama, Google kini harus membagikan akses data ke kompetitor. Hal itu seperti indeks pencarian, grafik, maupun data iklan tertentu dengan persyaratan yang adil.
Dengan begitu perusahaan lain, khususnya yang fokus di AI, bisa membangun platform chatbot, search engine, atau bahkan browser yang lebih canggih dari Chrome.
Selain itu, Google juga tidak diizinkan lagi membayar perusahaan seperti Samsung dan Apple untuk menjadikan Google Search sebagai mesin pencari bawaan.
Kemudian hakim memutuskan kalau Google harus memberikan opsi ke pengguna saat mengatur perangkat, lebih transparan soal lelang iklan, hingga mengizinkan pemantauan dari komite teknis independen.
Berbagai syarat ketat ini bertujuan untuk menghilangkan keuntungan tidak adil yang selama ini diperoleh Google dari mesin pencari default dan mencegah dominasi mereka ke search engine berbasis AI.
Lebih lanjut Hakim Mehta berpendapat apabila Google Chrome dijual ke perusahaan lain, maka ini bakal sangat mengganggu bisnis mereka. Sebab lanskap persaingan kini sudah bergeser.
Diketahui kasus monopoli Google ini sudah dimulai sejak lima tahun lalu, yang mana regulator dan anggota parlemen AS berulang kali melawan dominasi perusahaan.
Tahun 2024 kemarin, Hakim Mehta memutuskan kalau Google terlibat monopoli secara ilegal dalam segmen pencarian online hingga periklanan.
Berita Terkait
-
Apa yang Harus Dilakukan Ketika Menerima Peringatan Darurat Google?
-
CEK FAKTA: Benarkah Internet di Indonesia Diputus Mulai 1 Desember?
-
Ilmuwan Buat Chip 6G Pertama di Dunia, Potensi Kecepatan Internet Tembus 100 Gbps
-
Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud, KPK Kembali Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim
-
Nggak Cuma Paspor, Ini Hal Penting yang Harus Masuk Checklist Traveling ke Jepang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Parade 6 Planet Siap Hiasi Langit di 28 Februari 2026, Catat Waktu Terbaik Melihatnya
-
JVC Hadirkan Perangkat Wearable dengan Pengalaman Mendengarkan Lebih Natural
-
39 Kode Redeem FF 24 Februari 2026 dan Cara Dapat 90 Diamond Gratis ShopeePay
-
Kedaulatan Digital di Era AI: Tool Baru Ubah Audit Cloud yang Rumit Jadi 20 Menit
-
realme 16 Series 5G Resmi Meluncur 10 Maret 2026: Kamera 200MP + 50MP Periscope Pertama di Segmennya
-
33 Kode Redeem FC Mobile 24 Februari 2026 dan Cara Klaim Jutaan Gems Gratis
-
5 HP Alternatif Infinix Note 60 dengan Harga Lebih Hemat, Performa Juara!
-
Garmin Indonesia Ungkap Tren Wellness 2026: Detoks Digital, Mindfulness, hingga Eco-Living
-
22 Kode Redeem FC Mobile 24 Februari 2026, Menanti Maradona Hingga Johan Cruyff
-
49 Kode Redeem FF 24 Februari 2026, Klaim 90 Diamond dan Serbu Event Diskon 90 Persen