Suara.com - Seorang oknum polisi berpangkat perwira yang menjabat sebagai Kapolsek di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, digerebek oleh warga setempat pada Jumat (19/9/2025) dini hari.
Oknum polisi berinisial AKP Nundarto tersebut tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita di sebuah rumah di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong.
Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan warga yang sudah lama mengamati gerak-gerik oknum Kapolsek tersebut. Menurut saksi mata, ia sering terlihat mendatangi rumah wanita yang berstatus janda pada malam hari.
Peristiwa ini terjadi Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Sosok yang diduga membukakan pintu rumahnya untuk Kapolsek Brangsong tersebut diketahui seorang janda yang juga seorang guru.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup berupa video dan rekaman, warga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, AKP Nundarto ditemukan di dapur bersama wanita tersebut, dan warga sempat merekam kejadian itu.
Karena geram, warga kemudian membawa oknum Kapolsek itu ke balai desa sebelum akhirnya diamankan oleh Propam Polres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyatakan bahwa AKP Nundarto telah dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang dalam proses penyelidikan.
"Kami telah memerintahkan Sie Propam untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum polisi tersebut," kata Hendry.
Baca Juga: Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
Potensi Sanksi dan Hukuman yang Mengancam Oknum Polisi
Kasus yang menimpa AKP Nundarto ini dapat berujung pada sanksi berlapis, baik secara internal Polri maupun pidana umum, tergantung hasil penyelidikan.
Secara internal, perbuatan ini dapat dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur berbagai pelanggaran. Jika terbukti bersalah, AKP Nundarto dapat dikenakan sanksi berupa:
Sanksi Disiplin: Mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi Administratif: Seperti mutasi yang bersifat demosi, yaitu pemindahan ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi Komisi Kode Etik Profesi (KKEP): Jika pelanggaran dianggap berat, ia bisa menghadapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Bintang Harry Potter dan GOT Bergabung di Serial TV Tomb Raider
-
32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Desember: Klaim Henry, Fabregas 114, dan Gems
-
Tiruan Game Horizon Ditarik dari Steam: Babak Akhir Pertarungan Sony vs Tencent?
-
60 Kode Redeem FF Aktif 21 Desember 2025: Garena Bagi Diamond Gratis dan Bundle Spesial
-
Bocoran Harga Redmi Note 15 5G di Pasar Asia Beredar, Diprediksi Lebih Mahal
-
HP Murah HMD Vibe 2 Siap Debut: Desain Mirip iPhone, Harga Diprediksi Sejutaan
-
Xiaomi Home Screen 11 Muncul di Toko Online, Pusat Kontrol Lebih Premium
-
Honor Win Segera Rilis: Usung Baterai 10.000 mAh, Skor AnTuTu 4,4 Juta Poin
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Bersama Ibu, Siap Pakai untuk Rayakan Hari Ibu Besok
-
5 Smartwatch GPS dengan Baterai Tahan Lama, Aman Dipakai setiap Hari