Suara.com - Seorang oknum polisi berpangkat perwira yang menjabat sebagai Kapolsek di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, digerebek oleh warga setempat pada Jumat (19/9/2025) dini hari.
Oknum polisi berinisial AKP Nundarto tersebut tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita di sebuah rumah di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong.
Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan warga yang sudah lama mengamati gerak-gerik oknum Kapolsek tersebut. Menurut saksi mata, ia sering terlihat mendatangi rumah wanita yang berstatus janda pada malam hari.
Peristiwa ini terjadi Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Sosok yang diduga membukakan pintu rumahnya untuk Kapolsek Brangsong tersebut diketahui seorang janda yang juga seorang guru.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup berupa video dan rekaman, warga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, AKP Nundarto ditemukan di dapur bersama wanita tersebut, dan warga sempat merekam kejadian itu.
Karena geram, warga kemudian membawa oknum Kapolsek itu ke balai desa sebelum akhirnya diamankan oleh Propam Polres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyatakan bahwa AKP Nundarto telah dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang dalam proses penyelidikan.
"Kami telah memerintahkan Sie Propam untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum polisi tersebut," kata Hendry.
Baca Juga: Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
Potensi Sanksi dan Hukuman yang Mengancam Oknum Polisi
Kasus yang menimpa AKP Nundarto ini dapat berujung pada sanksi berlapis, baik secara internal Polri maupun pidana umum, tergantung hasil penyelidikan.
Secara internal, perbuatan ini dapat dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur berbagai pelanggaran. Jika terbukti bersalah, AKP Nundarto dapat dikenakan sanksi berupa:
Sanksi Disiplin: Mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi Administratif: Seperti mutasi yang bersifat demosi, yaitu pemindahan ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi Komisi Kode Etik Profesi (KKEP): Jika pelanggaran dianggap berat, ia bisa menghadapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI
-
Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo
-
5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing
-
5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara