Kronologi Kapolsek di Kendal Digerebek Warga, Warga Rekam Barang Bukti Video

Minggu, 21 September 2025 | 14:20 WIB
Ilustrasi kapolsek digerebek warga di rumah janda [Ist]

Selain itu, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur pidana, oknum tersebut juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Misalnya, jika terbukti melakukan perzinahan (pasal 284 KUHP), ia bisa diancam hukuman pidana penjara.

Kasus ini menjadi sorotan serius di lingkungan kepolisian. AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan komitmen Polres Kendal untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar aturan dan merusak citra institusi Polri.

Kontributor : Rizqi Amalia

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com