Penaksiran setidaknya tergantung dari berbagai hal yakni tahun keluaran dan model, misalnya iPad 9th Gen, iPad Air, atau iPad Pro, kondisi baterai dan layer, kapasitas penyimpanan, dan harga pasaran.
Setelahnya Anda baru akan mendapatkan nilai rupiah dari hasil penaksiran tersebut.
Tips Memutuskan Gadai Barang
Menggadaikan barang bisa menjadi solusi cepat saat membutuhkan dana mendesak. Prosesnya relatif mudah dan tidak memerlukan riwayat kredit, cukup membawa barang bernilai untuk dijadikan jaminan.
Namun, banyak orang terburu-buru menggadaikan tanpa perhitungan matang, yang akhirnya membuat mereka kesulitan menebus barang. Sebelum memutuskan untuk menggadai, ada baiknya memahami beberapa hal penting berikut ini.
1. Pilih Lembaga Gadai yang Resmi dan Terpercaya
Pastikan tempat gadai terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga resmi seperti Pegadaian atau koperasi berizin lebih aman karena memiliki sistem penilaian dan bunga yang transparan. Hindari tempat gadai tidak jelas yang berpotensi merugikan.
2. Ketahui Nilai Barang dan Taksiannya
Sebelum menyerahkan barang, cari tahu harga pasaran agar Anda punya gambaran nilai yang wajar. Biasanya, lembaga gadai memberikan pinjaman sekitar 60–80% dari nilai pasar. Dengan begitu, Anda bisa menilai apakah tawaran tersebut pantas atau terlalu rendah.
Baca Juga: Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
3. Pahami Bunga dan Jangka Waktu Gadai
Setiap tempat gadai memiliki sistem bunga dan tenor berbeda. Baca syarat dengan teliti agar tahu berapa total yang harus dibayar untuk menebus barang. Jangan hanya fokus pada dana yang diterima, tapi juga biaya tebusnya.
4. Pastikan Barang Masih dalam Kondisi Baik
Lembaga gadai biasanya hanya menerima barang yang berfungsi normal. Pastikan barang bersih, lengkap, dan tidak rusak agar taksiran lebih tinggi.
5. Rencanakan Kemampuan Menebus Barang
Gadai sebaiknya bersifat solusi sementara, bukan permanen. Hitung kemampuan keuangan Anda agar barang bisa ditebus tepat waktu dan tidak hilang karena lewat masa tenggat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
-
Syarat dan Cara Gadai Kamera di Pegadaian, Langsung Cair Tanpa Ribet
-
Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia
-
Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek
-
Apa Saja yang Bisa Digadai di Pegadaian? Ini Daftar Barang dan Cara Cek Nilainya!
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi