Suara.com - Menggadaikan aset berharga bisa menjadi solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak tanpa harus kehilangan kepemilikan. Salah satu pilihan yang paling populer adalah gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Layanan tersebut kini bisa diakses dengan mudah dan proses yang jauh dari kesan rumit. Tapi, bagaimana cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian?
Buat Anda yang belum tahu caranya bisa ikuti panduan lengkap gadai sertifikat rumah di Pegadaian dalam artikel ini.
Sertifikat rumah bisa digadaikan karena bukan hanya dokumen berkekuatan hukum, tetapi juga bukti sah kepemilikan yang memberikan keamanan hukum bagi pemilik dan juga lembaga Pegadaian dalam mempercayakan bisnis ke mitra.
Dengan sertifikat, pemilik dapat dengan mudah memperoleh bantuan yang dibutuhkan karena ia dapat membuktikan haknya secara hukum atas tanah dan bangunan, sekaligus menghindari potensi sengketa. Rumah dengan SHM biasanya memiliki nilai jual lebih tinggi karena jaminan kepastian hukum yang kuat.
SHM juga bisa diwariskan kepada ahli waris, memastikan aset tetap berada dalam keluarga. Sertifikat rumah dengan status SHM umumnya diterima oleh bank atau lembaga keuangan, termasuk Pegadaian, sebagai agunan yang sah dan bernilai tinggi.
Selain SHM, sebenarnya ada beberapa jenis sertifikat rumah, tapi tidak semuanya mudah digadaikan. Karenanya sebelum mengajukan gadai, penting memahami bahwa tidak semua jenis sertifikat memiliki status hukum yang sama. Nantinya, nilainya juga akan berbeda. Berikut beberapa di antaranya:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan. Pemilik SHM berhak penuh untuk mengalihkan, menjual, atau mewariskan properti tersebut. Karena statusnya paling kuat di mata hukum, SHM menjadi jaminan yang paling disukai lembaga keuangan, termasuk Pegadaian. Nilainya juga paling tinggi di antara yang lain.
Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian, Mudah dan Cepat untuk Kebutuhan Dana Mendesak
2. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat ini memberi hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu, biasanya 25–30 tahun. Sertifikat ini juga bisa digunakan untuk jaminan, selama sesuai ketentuan hukum.
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dengan masa berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jenis ini banyak digunakan oleh pelaku usaha atau pengembang perumahan.
4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertifikat ini biasanya dimiliki oleh pelaku usaha di bidang pertanian, perkebunan, atau peternakan. Hak penggunaannya dapat berlangsung hingga 35 tahun dan bisa diperpanjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
BI Sebut Redenominasi Butuh Persiapan Lama
-
BI: Waspadai Inflasi Akhir Tahun, Harga Pangan Mulai Melonjak
-
OJK Temukan 8 Pindar Belum Memenuhi Ekuitas Minum Rp 12,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Siapkan 'Hadiah' Rp300 Miliar untuk Daerah yang Sukses Tangani Stunting
-
KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur
-
Kemenperin: Penyeragaman Kemasan Jadi Celah Peredaran Rokok Ilegal
-
Emiten TOBA Siapkan Dana Rp 10 Triliun untuk Fokus Bisnis Energi Terbarukan
-
10 Aplikasi Beli Saham Terbaik untuk Investor Pemula, Biaya Transaksi Murah
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Mau Tinggalkan Batu Bara, Emiten TOBA Fokus Bisnis Energi Terbarukan