Suara.com - Menggadaikan aset berharga bisa menjadi solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak tanpa harus kehilangan kepemilikan. Salah satu pilihan yang paling populer adalah gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Layanan tersebut kini bisa diakses dengan mudah dan proses yang jauh dari kesan rumit. Tapi, bagaimana cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian?
Buat Anda yang belum tahu caranya bisa ikuti panduan lengkap gadai sertifikat rumah di Pegadaian dalam artikel ini.
Sertifikat rumah bisa digadaikan karena bukan hanya dokumen berkekuatan hukum, tetapi juga bukti sah kepemilikan yang memberikan keamanan hukum bagi pemilik dan juga lembaga Pegadaian dalam mempercayakan bisnis ke mitra.
Dengan sertifikat, pemilik dapat dengan mudah memperoleh bantuan yang dibutuhkan karena ia dapat membuktikan haknya secara hukum atas tanah dan bangunan, sekaligus menghindari potensi sengketa. Rumah dengan SHM biasanya memiliki nilai jual lebih tinggi karena jaminan kepastian hukum yang kuat.
SHM juga bisa diwariskan kepada ahli waris, memastikan aset tetap berada dalam keluarga. Sertifikat rumah dengan status SHM umumnya diterima oleh bank atau lembaga keuangan, termasuk Pegadaian, sebagai agunan yang sah dan bernilai tinggi.
Selain SHM, sebenarnya ada beberapa jenis sertifikat rumah, tapi tidak semuanya mudah digadaikan. Karenanya sebelum mengajukan gadai, penting memahami bahwa tidak semua jenis sertifikat memiliki status hukum yang sama. Nantinya, nilainya juga akan berbeda. Berikut beberapa di antaranya:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan. Pemilik SHM berhak penuh untuk mengalihkan, menjual, atau mewariskan properti tersebut. Karena statusnya paling kuat di mata hukum, SHM menjadi jaminan yang paling disukai lembaga keuangan, termasuk Pegadaian. Nilainya juga paling tinggi di antara yang lain.
Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian, Mudah dan Cepat untuk Kebutuhan Dana Mendesak
2. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat ini memberi hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu, biasanya 25–30 tahun. Sertifikat ini juga bisa digunakan untuk jaminan, selama sesuai ketentuan hukum.
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dengan masa berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jenis ini banyak digunakan oleh pelaku usaha atau pengembang perumahan.
4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertifikat ini biasanya dimiliki oleh pelaku usaha di bidang pertanian, perkebunan, atau peternakan. Hak penggunaannya dapat berlangsung hingga 35 tahun dan bisa diperpanjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas