- Pembayaran THR 2026 diprediksi paling telat jatuh pada 13-14 Maret 2026.
- Karyawan kerja 12 bulan lebih wajib menerima THR satu bulan gaji.
- Pemerintah melarang perusahaan mencicil pembayaran THR 2026 kepada seluruh karyawan.
Meski batas maksimal adalah H-7, pemerintah biasanya mengimbau perusahaan untuk membayarkan lebih awal (misalnya H-10 atau sekitar tanggal 11 Maret 2026) untuk mengantisipasi kepadatan transaksi perbankan dan membantu karyawan mempersiapkan mudik lebih dini.
Berapa Nominal THR
Karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR 1 bulan upah penuh. Misal karyawan dengan gaji Rp3,5 juta, mereka berhak menerima THR sebesar Rp3,5 juta.
Karyawan masa kerja 1-12 bulan mempunyai perhitungan khusus yaitu Masa Kerja/12 dikali gaji satu bulan penuh.
Misal karyawan sudah bekerja 7 bulan, maka perhitungannya adalah 7/12 kali 3,5 juta yaitu Rp2.041.666.
Itu berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga pekerja harian lepas yang memenuhi syarat.
Setiap tahun, Menteri Ketenagakerjaan biasanya mengeluarkan Surat Edaran terbaru (misalnya SE untuk tahun 2026 nantinya) untuk menegaskan kembali aturan di atas dan memberikan imbauan khusus, seperti THR harus dibayar penuh (tidak boleh dicicil).
Tak hanya itu, perusahaan yang mampu diimbau membayar lebih awal dari batas H-7.
Itulah tadi penjelasan mengenai THR paling telat tanggal berapa serta libur Lebaran 2026 versi pemerintah.
Baca Juga: 10 Instansi yang Menyediakan Mudik Gratis Lebaran 2026, Pendaftaran Sudah Dibuka!
Berita Terkait
-
Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya
-
Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Sampai Kapan? Cek Infonya di Sini!
-
Menaker Yassierli: Perusahaan Wajib Bayar Upah Penuh Karyawan Selama WFA Lebaran 2026
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga
-
Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan