- Menaker Yassierli mengimbau perusahaan Indonesia menerapkan WFA untuk Idul Fitri 1447 H, Selasa (10/2/2026).
- Pelaksanaan WFA ini bertujuan mendorong ekonomi triwulan I 2026 tanpa mengurangi hak upah atau cuti tahunan.
- WFA dikecualikan bagi sektor esensial seperti kesehatan, perhotelan, dan manufaktur guna menjaga layanan publik.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan di seluruh Indonesia untuk memberikan kesempatan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA ini tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, termasuk besaran upah yang diterima dan jatah cuti tahunan.
"Sehubungan dengan pelaksanaan work from anywhere bagi pekerja buruh di perusahaan, maka kami menyampaikan beberapa hal yang pertama, pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja," ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Terkait hak finansial pekerja, Menaker Yassierli memberikan penegasan agar perusahaan tetap memenuhi kewajiban membayar upah secara penuh sesuai kontrak kerja yang berlaku.
"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya," kata dia.
"Oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan," katanya menambahkan.
Yassierli meminta kerja sama dari para pimpinan daerah untuk meneruskan imbauan itu kepada pihak perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melaksanakan WFA pada 16 dan 17 Maret juga 25-27 Maret.
"Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri," ucapnya.
Meski demikian, Menaker memberikan catatan bahwa kebijakan WFA ini tidak berlaku mutlak bagi semua jenis pekerjaan.
Baca Juga: Lebaran 2026 Kapan? Catat Perkiraan Tanggal Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Panjangnya
Ada beberapa sektor esensial yang tetap harus beroperasi secara luring atau di lokasi kerja guna menjaga kelangsungan produksi dan pelayanan publik.
"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," pungkas Yassierli.
Berita Terkait
-
ASN Siap-siap! Pemerintah Resmi Berlakukan Sistem WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
-
5 Tipe Motor yang Tak Layak untuk Mudik Jarak Jauh Saat Lebaran
-
Lebaran 2026 Kapan? Catat Perkiraan Tanggal Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Panjangnya
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China