- Menaker Yassierli mengimbau perusahaan Indonesia menerapkan WFA untuk Idul Fitri 1447 H, Selasa (10/2/2026).
- Pelaksanaan WFA ini bertujuan mendorong ekonomi triwulan I 2026 tanpa mengurangi hak upah atau cuti tahunan.
- WFA dikecualikan bagi sektor esensial seperti kesehatan, perhotelan, dan manufaktur guna menjaga layanan publik.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan di seluruh Indonesia untuk memberikan kesempatan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA ini tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, termasuk besaran upah yang diterima dan jatah cuti tahunan.
"Sehubungan dengan pelaksanaan work from anywhere bagi pekerja buruh di perusahaan, maka kami menyampaikan beberapa hal yang pertama, pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja," ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Terkait hak finansial pekerja, Menaker Yassierli memberikan penegasan agar perusahaan tetap memenuhi kewajiban membayar upah secara penuh sesuai kontrak kerja yang berlaku.
"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya," kata dia.
"Oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan," katanya menambahkan.
Yassierli meminta kerja sama dari para pimpinan daerah untuk meneruskan imbauan itu kepada pihak perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melaksanakan WFA pada 16 dan 17 Maret juga 25-27 Maret.
"Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri," ucapnya.
Meski demikian, Menaker memberikan catatan bahwa kebijakan WFA ini tidak berlaku mutlak bagi semua jenis pekerjaan.
Baca Juga: Lebaran 2026 Kapan? Catat Perkiraan Tanggal Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Panjangnya
Ada beberapa sektor esensial yang tetap harus beroperasi secara luring atau di lokasi kerja guna menjaga kelangsungan produksi dan pelayanan publik.
"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," pungkas Yassierli.
Berita Terkait
-
ASN Siap-siap! Pemerintah Resmi Berlakukan Sistem WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
-
5 Tipe Motor yang Tak Layak untuk Mudik Jarak Jauh Saat Lebaran
-
Lebaran 2026 Kapan? Catat Perkiraan Tanggal Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Panjangnya
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno