- Pembayaran THR 2026 diprediksi paling telat jatuh pada 13-14 Maret 2026.
- Karyawan kerja 12 bulan lebih wajib menerima THR satu bulan gaji.
- Pemerintah melarang perusahaan mencicil pembayaran THR 2026 kepada seluruh karyawan.
Suara.com - Pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) selalu dinanti mendekati Lebaran 2026. THR paling telat tanggal berapa pada 2026 ramai menjadi pencarian para pekerja.
Sebagai informasi, setiap perusahaan atau badan usaha wajib memberikan THR dengan besaran 1 bulan upah atau gaji bagi karyawan yang bekerja minimal 12 bulan.
Karyawan yang belum bekerja genap satu tahun juga berhak memperoleh THR meski perhitungannya berbeda (tergantung kebijakan perusahaan).
Sebagai informasi, Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada Rabu, 18 Februari 2026.
Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia tersebut juga menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1447 pada Jumat, 20 Maret 2026.
Pemerintah sendiri belum menetapkan kapan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Mereka biasanya melakukan Sidang Isbat melalui Kementerian Agama untuk menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.
THR Paling Telat Tanggal Berapa?
Berdasarkan pola kebijakan Kemenaker dari beberapa tahun lalu, pembagian THR maksimal H-7 Lebaran.
Baca Juga: 10 Instansi yang Menyediakan Mudik Gratis Lebaran 2026, Pendaftaran Sudah Dibuka!
Mengacu kepada penetapan Muhammadiyah (Idul Fitri 20 Maret 2026), pembagian THR paling telat tanggal 13 Maret 2026.
Sebagai catatan khusus, perhitungan tersebut apabila Lebaran jatuh pada 20 Maret 2026. THR ASN sendiri biasanya datang lebih cepat.
PNS/TNI/Polri/Pensiunan diprediksi menerima THR H-10 Lebaran, kemungkinan minggu kedua Maret 2026.
Berdasarkan SKB 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional Tahun 2026, Libur Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21-22 Maret 2026 (Sabtu-Minggu).
Cuti Bersama sendiri berlangsung pada 20, 23, dan 24 Maret. Mengacu pada SKB 3 Menteri, THR diprediksi paling telat pada 14 Maret 2026.
Dari berbagai informasi di atas, perkiraan THR paling lambat berkisar 13-14 Maret 2026.
Berita Terkait
-
Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya
-
Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Sampai Kapan? Cek Infonya di Sini!
-
Menaker Yassierli: Perusahaan Wajib Bayar Upah Penuh Karyawan Selama WFA Lebaran 2026
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun