- Pemerintah tanggung PPN 100% tiket pesawat ekonomi domestik periode Lebaran 2026.
- Berlaku untuk pembelian tiket 10 Februari-29 Maret 2026 lewat PMK Nomor 4/2026.
- Diskon pajak tak berlaku untuk bagasi tambahan dan pemilihan kursi pesawat.
Suara.com - Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana mudik pada Lebaran 2026. Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Langkah strategis ini diambil guna menekan harga tiket pesawat yang kerap melambung tinggi menjelang Idulfitri, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak ditetapkan pada 6 Februari 2026.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah memberikan insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Senin (9/2/2026).
Dalam Pasal 2 PMK tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah akan menanggung 100 persen PPN yang dikenakan pada tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Namun, masyarakat perlu mencatat linimasa penting berikut:
- Periode Pembelian Tiket: 10 Februari hingga 29 Maret 2026.
- Periode Penerbangan: 14 Maret hingga 29 Maret 2026.
Perlu digarisbawahi, fasilitas ini hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi pada penerbangan domestik. Layanan tambahan seperti bagasi ekstra (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection) tetap dikenakan PPN normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski pajak ditanggung negara, Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai tetap diwajibkan melakukan administrasi perpajakan secara tertib. Maskapai wajib menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Selain itu, maskapai harus menyerahkan daftar rincian transaksi secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 31 Mei 2026.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Baju Lebaran Gamis 2026, Tampil Stylish Tanpa Ribet
"Jika kewajiban pelaporan tidak dipenuhi sesuai batas waktu, maka fasilitas PPN DTP dinyatakan gugur," tegas Pasal 4 Ayat 1 aturan tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap beban biaya transportasi mudik berkurang, sehingga perputaran uang di daerah selama libur Lebaran dapat meningkat lebih signifikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Rupiah Cetak Rekor Terlemah, IHSG Ditutup Merah Lagi
-
Purbaya Siap Jelaskan ke DPR soal Rupiah Lemah, Tegaskan Itu Tanggung Jawab BI
-
Jelang Rebalancing MSCI, Emiten Sinarmas DSSA Ditinggal Kabur Investor Asing
-
Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
-
BRI Multiguna Karya Mempermudah Berbagai Rencana Untuk Segala Kebutuhan
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kementerian dan TKD Pemda Jika Hambat Proyek Investasi
-
Rupiah Terkapar ke Level Rp17.529 per Dolar AS, Cetak Rekor Buruk Baru Sore Ini
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
-
Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank
-
Pesan Tegas Purbaya: Jabatan Adalah Fungsi Pelayanan, Bukan Sekadar Fasilitas