Tekno / Tekno
Rabu, 18 Februari 2026 | 11:18 WIB
Ilustrasi kartu SIM. [Freepik]
Baca 10 detik
  • Pemerintah melalui Komdigi memberlakukan 1 NIK maksimal 3 nomor prabayar per operator berdasarkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.
  • Telkomsel dan XLSMART mendukung kebijakan ini sebagai langkah strategis menekan penyalahgunaan identitas dan meningkatkan kualitas pelanggan.
  • Indosat mendorong evaluasi aturan tersebut demi melayani kelompok masyarakat yang kesulitan memenuhi persyaratan registrasi biometrik ketat.

“Evaluasi ini juga penting untuk memastikan kelompok tertentu tetap dapat terlayani secara sah. Jangan sampai masyarakat terdorong menggunakan identitas pihak lain yang justru melemahkan tujuan penerapan biometrik,” tegasnya.

Ilustrasi Slot Kartu SIM. [Tomek/Pixabay]

Ia menambahkan, industri berharap pemerintah terus menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat secara komprehensif.

Sementara XLSMART menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan registrasi berbasis biometrik wajah sesuai Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Head of External Communications XLSMART, Henry Wijayanto, menyebut kebijakan ini mampu menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk kejahatan digital.

“Kebijakan ini memperkuat akurasi identitas pelanggan dan membantu memitigasi penyalahgunaan nomor seluler untuk spam, penipuan digital, serta aktivitas ilegal lainnya,” ujarnya.

Dari sisi teknis, Henry memastikan sistem XLSMART, yang mencakup brand XL, AXIS, dan Smartfren, telah siap mendukung registrasi biometrik. Proses validasi dilakukan langsung ke sistem kependudukan Dukcapil.

“Validasi biometrik dilakukan langsung ke sistem kependudukan Dukcapil. XLSMART tidak menyimpan data biometrik, melainkan hanya meneruskan data secara aman untuk proses verifikasi dan validasi. Pengelolaan keamanan informasi juga telah tersertifikasi ISO 27001,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembatasan tiga nomor per identitas per operator sudah diterapkan.

“Kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan pelanggan yang lebih berkualitas serta mengurangi penggunaan identitas palsu atau tidak sah,” tutupnya.

Baca Juga: Registrasi SIM Biometrik Berlaku 2026, Masih Perlukah Aturan 1 NIK 3 Nomor?

Babak Baru Penataan Nomor Seluler Nasional

Aturan 1 NIK maksimal 3 nomor per operator menjadi babak baru dalam penataan ekosistem telekomunikasi Indonesia.

Pemerintah menargetkan pengurangan praktik penyalahgunaan identitas, spam, hingga penipuan digital yang marak terjadi.

Kini, tantangannya ada pada implementasi dan evaluasi berkelanjutan agar kebijakan ini benar-benar menghadirkan keamanan tanpa menghambat akses masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.

Load More