- Indosat Ooredoo Hutchison meluncurkan Indosat HiFi Air, layanan internet rumah FWA tanpa kabel yang mudah dipasang.
- Layanan ini menawarkan fleksibilitas karena perangkat dapat dibawa dan digunakan kembali saat pengguna bepergian atau mudik.
- Tersedia varian 4G dan 5G ready, mampu menghubungkan banyak perangkat, dan menjadi alternatif di area non-fiber optik.
Dalam program Ramadan, Indosat HiFi Air tersedia dalam dua varian perangkat
- Versi 4G dengan harga mulai Rp399.000 termasuk kuota awal 50GB untuk 30 hari
- Versi 5G ready mulai Rp1.499.000 termasuk kuota awal 75GB untuk 30 hari
Pengguna dapat melakukan isi ulang mulai Rp75.000 dengan pilihan kuota hingga 1.000GB dan masa aktif sampai satu tahun.
Perangkat ini mampu menghubungkan 32 hingga 128 perangkat sekaligus, tergantung tipe modem.
Khusus varian 5G ready, sudah dibekali teknologi Wi-Fi 6 Dual Band untuk menjaga stabilitas saat banyak perangkat terhubung bersamaan.
Sistem juga secara otomatis menyesuaikan kualitas koneksi dengan jaringan yang tersedia di lokasi penggunaan.
Alternatif Fiber di Wilayah Non-Serat Optik
Pendekatan FWA ini menjadi opsi bagi wilayah yang belum terjangkau serat optik. Tanpa penarikan kabel dan proses instalasi rumit, pengguna dapat langsung mendapatkan koneksi internet rumah yang fleksibel.
Dengan meningkatnya kebutuhan data selama Ramadan, mulai dari streaming kajian, video call keluarga jarak jauh, hingga hiburan bersama, model internet portabel seperti ini menjadi relevan bagi keluarga dengan mobilitas tinggi.
Indosat HiFi Air dipasarkan melalui gerai resmi dan berbagai platform e-commerce nasional, memperluas akses masyarakat terhadap layanan internet rumah berbasis jaringan seluler.
Baca Juga: Sahabat-AI: Platform AI Lokal Resmi Rilis, Siap Saingi AI Global
Di tengah kompetisi layanan broadband yang semakin ketat, solusi FWA seperti ini menunjukkan bagaimana operator telekomunikasi mencoba menjawab kebutuhan konektivitas yang lebih dinamis: tidak hanya cepat, tetapi juga mudah dipasang dan bisa berpindah lokasi tanpa hambatan.
Berita Terkait
-
Generasi Happy dari Tri Ajak Anak Muda Indonesia Wujudkan Pensi Impian Bareng Idola
-
Riset Indosat: Jika Indonesia Serius Adopsi AI, PDB Bisa Tembus Rp 2.326 Triliun di 2030
-
Indosat dan Komdigi Perkuat Registrasi eSIM dengan Teknologi Biometrik
-
iPhone 17 Series Resmi Dijual, Banjir Promo Bundling dari Provider
-
Kelas AI Gratis dari Indosat: Belajar Machine Learning, LLM, hingga Generative AI di IDCamp 2025
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21