- KPI menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada program "Rakyat Bersuara" iNews TV pada 16 Maret 2026.
- Pelanggaran terjadi karena narasumber Arya Permadi (Abu Janda) mengucapkan kata tidak pantas pada 10 Maret 2026.
- Sanksi ini didasarkan pada pelanggaran norma kesopanan dan klasifikasi usia penonton program siaran tersebut.
Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis kepada program "Rakyat Bersuara" yang ditayangkan oleh stasiun televisi iNews, karena pernyataan Arya Permadi alias Abu Janda.
Keputusan ini diambil menyusul adanya temuan pelanggaran serius terkait norma kesopanan dan etika komunikasi dalam siaran yang melibatkan narasumber kontroversial.
Pelanggaran tersebut terjadi dalam tayangan Rakyat Bersuara pada tanggal 10 Maret 2026 pukul 21.11 WIB.
Dalam episode tersebut, salah satu narasumber, Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan sapaan Abu Janda, kedapatan mengeluarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas untuk dikonsumsi publik melalui frekuensi milik negara.
Hal ini memicu reaksi cepat dari otoritas penyiaran untuk melakukan peninjauan mendalam.
Kronologi dan Proses Klarifikasi KPI
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, mengungkapkan bahwa sanksi ini tidak dijatuhkan secara tiba-tiba.
KPI telah melalui prosedur investigasi yang matang, termasuk melakukan analisis konten secara mendetail dan menggelar forum klarifikasi.
"Pemberian sanksi ini dijatuhkan KPI setelah menganalisis tayangan dan menggelar forum Klarifikasi dengan iNews TV pada 13 Maret 2026," ujar Tulus, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Feri Amsari Akui Ada 'Niat Jahat', Abu Janda di Backstage: Santai Bang Itu Cuma Performa Doang
Berdasarkan hasil kajian tersebut, dalam Putusan KPI Pusat nomor 18 tahun 2026, program Rakyat Bersuara dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal-pasal yang termaktub dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tahun 2012.
Tulus memaparkan bahwa iNews TV melanggar Pasal 9 dan 21 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 9 dan 31 Standar Program Siaran (SPS).
Pelanggaran ini, berkaitan erat dengan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap lembaga penyiaran. Selain itu, terdapat poin krusial mengenai klasifikasi usia penonton.
Tayangan tersebut dinilai melanggar aturan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak.
Sebagai program dengan klasifikasi R (Remaja), Rakyat Bersuara seharusnya steril dari muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Pertemuan dengan Pemimpin Redaksi iNews
Tag
Berita Terkait
-
Feri Amsari Akui Ada 'Niat Jahat', Abu Janda di Backstage: Santai Bang Itu Cuma Performa Doang
-
Ari Wibowo Dukung Abu Janda, Nama Shandy Sondoro hingga Anang Hermansyah Ikut Terseret
-
Meluruskan Fakta: Benarkah Abu Janda Mengajak Perang dengan Malaysia?
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Jejak Digital Abu Janda Hina Rasul dan Presiden Prabowo, Kok Masih Aman?
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
10 Caption Lebaran Singkat dan Estetik, Cocok untuk Status Media Sosial
-
5 Tips Penyelamat agar Baterai HP Tetap Awet Sepanjang Mudik Lebaran 2026
-
4 HP 2025 yang Masih Worth It Dibeli untuk Lebaran 2026 Versi David GadgetIn, Mulai Rp1 Jutaan
-
Dibekali WPS Office Rasa PC, Xiaomi Pad 8 Series Cocok untuk WFA?
-
POCO F8 Pro Bawa Snapdragon 8 Elite, Rahasia Libas Game Grafis Rata Kanan
-
Infinix SMART 20: Tipis, Baterai Tahan Lama, dan Tetap Smooth di Kelas Rp1 Jutaan
-
7 HP Murah Harga Rp1 Jutaan yang Awet untuk Pemakaian Lama, Spek Juara!
-
43 Kode Redeem FC Mobile 16 Maret 2026: Klaim Cepat 5.000 Permata Gratis Sebelum Limit
-
35 Kode Redeem FF Hari Ini 16 Maret 2026, Ada Tiket Incubator dan Trik 999 DM Gratis
-
7 Prompt Gambar Ucapan Idulfitri 2026 Pakai Gemini AI, dari Estetik sampai Futuristik