Tekno / Internet
Sabtu, 11 April 2026 | 09:25 WIB
Logo Meta. [Pixabay]
Baca 10 detik
  • Meta menyesuaikan batas usia pengguna di Indonesia pada Facebook, Instagram, dan Threads sejak 28 Maret 2026.
  • Kebijakan ini membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun guna mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
  • Meta menyediakan sistem verifikasi dan mekanisme banding bagi pengguna yang terdampak aturan baru demi meningkatkan keamanan digital.

Suara.com - Raksasa teknologi Meta resmi menyesuaikan batas usia pengguna di Indonesia untuk platform populer seperti Facebook, Instagram, dan Threads.

Kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap regulasi baru pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.

Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.

Aturan ini mengharuskan platform digital membatasi akses pengguna anak dan remaja demi menciptakan lingkungan internet yang lebih aman.

Dalam pernyataan resminya, Meta menegaskan komitmennya untuk mengikuti aturan tersebut sekaligus meningkatkan keamanan pengguna muda.

“Kami berkomitmen untuk mendukung pengalaman yang aman dan sesuai dengan usia, serta mematuhi persyaratan usia yang baru ini,” tulis Meta dilansir dari laman Antara, Sabtu (11/4/2026).

Ilustrasi Instagram (Pexels/cottonbro studio)

Pengguna di Bawah 16 Tahun Terdampak

Perubahan kebijakan ini terutama menyasar pengguna berusia di bawah 16 tahun. Meta menyebut akan memberikan notifikasi terlebih dahulu sebelum aturan baru diterapkan agar pengguna memiliki waktu untuk memahami perubahan tersebut.

Bagi pengguna yang terdampak secara tidak sengaja, terutama yang berusia 16 tahun ke atas, Meta menyediakan sistem verifikasi usia serta mekanisme banding untuk memulihkan akses akun.

Baca Juga: Biaya Registrasi SIM Biometrik Mahal, Komdigi Minta Keringanan ke Tito dan Purbaya

Tak hanya itu, opsi banding juga tetap dibuka bagi pengguna di bawah 16 tahun yang mungkin terkena pembatasan secara keliru.

Meta juga mengungkapkan bahwa mereka tengah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan seluruh sistem dan kebijakan mereka selaras dengan regulasi nasional.

“Kami sedang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) seiring dengan upaya kami untuk menyelaraskan dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan berdasarkan hukum yang berlaku,” jelas Meta.

Platform Digital Lain Juga Terdampak

Selain Meta, sejumlah platform besar seperti X dan Bigo Live dilaporkan telah sepenuhnya mematuhi aturan PP Tunas.

Sementara itu, TikTok dan Roblox masih dalam tahap penyesuaian sebagian. Di sisi lain, Google sebagai pemilik YouTube disebut belum menunjukkan komitmen penuh terhadap implementasi regulasi tersebut.

Load More