- Rating IGRS di Steam bukan hasil verifikasi resmi dari pemerintah Indonesia.
- Pencantuman label tersebut hanya berdasarkan mekanisme internal mandiri pihak platform.
- Kemkomdigi segera meminta klarifikasi Steam guna melindungi pengguna terutama anak-anak.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan pernyataan tegas terkait kegaduhan yang sedang terjadi di kalangan gamer tanah air mengenai pencantuman label Indonesia Game Rating System (IGRS) pada platform distribusi digital, Steam.
Kemkomdigi menegaskan bahwa tampilan rating IGRS yang muncul pada sejumlah gim di platform tersebut bukanlah hasil klasifikasi resmi yang telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Langkah ini diambil karena praktik penyampaian informasi klasifikasi yang tidak akurat dianggap berisiko tinggi terhadap upaya perlindungan masyarakat di ruang digital.
Penggunaan label yang tidak diverifikasi secara sah dikhawatirkan dapat menyesatkan publik, terutama orang tua, dalam menentukan kelayakan konten gim berdasarkan usia pemainnya.
Hal ini menjadi krusial mengingat fungsi utama IGRS adalah sebagai panduan keamanan digital bagi konsumen di Indonesia.
Mekanisme Internal Steam yang Tidak Terverifikasi
Berdasarkan hasil pemantauan intensif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, ditemukan bahwa rating yang tercantum pada platform Steam saat ini berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare.
Artinya, klasifikasi tersebut ditentukan secara mandiri oleh pihak pengembang atau platform tanpa melalui alur verifikasi resmi yang ditetapkan oleh regulasi di Indonesia.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menjelaskan bahwa kemunculan label IGRS tanpa verifikasi resmi di Jakarta Pusat, Minggu (05/04/2026), merupakan hal yang serius.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa rating yang beredar tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik yang luas mengenai kepatuhan suatu produk gim terhadap standar moral dan hukum yang berlaku di tanah air.
Kemkomdigi menilai penggunaan simbol atau label negara tanpa izin resmi dapat mengaburkan batas antara informasi yang sah dan yang sekadar formalitas internal platform.
Payung Hukum dan Potensi Pelanggaran Regulasi
Pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengatur klasifikasi gim. Penayangan rating yang tidak resmi tersebut diindikasikan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan nasional, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE): Menekankan kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
- Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim: Mewajibkan pencantuman hasil klasifikasi resmi yang telah divalidasi oleh otoritas terkait.
- Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020: Mengatur tentang kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam mematuhi norma dan aturan di Indonesia.
Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang transparan, akurat, dan tidak menyesatkan pengguna.
Dengan adanya indikasi ketidaksesuaian ini, Kemkomdigi berencana untuk segera melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada pihak Steam guna memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan nasional yang berlaku.
"Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” tegasnya.
Sanksi Administratif dan Langkah Lanjutan
Jika dalam evaluasi lebih lanjut terbukti adanya pelanggaran administratif, Kemkomdigi tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi ini dapat berupa teguran hingga langkah administratif lainnya yang bertujuan untuk mendisiplinkan penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga terus berupaya menyempurnakan sistem IGRS melalui penguatan mekanisme pengawasan dan verifikasi agar lebih terpercaya di masa depan.
Masyarakat, terutama komunitas gamer, diimbau untuk tetap kritis dan selalu merujuk pada informasi resmi melalui laman igrs.id atau kanal komunikasi resmi milik Kemkomdigi.
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan ketidaksesuaian informasi juga sangat diharapkan guna menjaga ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan aman bagi seluruh kalangan usia.
Berita Terkait
-
Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI
-
Etika Pakai Smart Glasses di Ruang Publik, Ini Kata Komdigi
-
Indonesia Bangun AI Factory Terbesar di ASEAN Bersama NVIDIA, Siap Jadi Hub AI Regional!
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kabut Asap Kepung Kubu Raya, Presiden Pranowo Tinjau Karhutla di Tengah Udara 'Sangat Tidak Sehat'
-
Persija Resmi Rekrut Alexander Jeremejeff, Shin Tae-yong Bisa Senyum Lebar
-
673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu
-
Tidak Menyerah dengan Keadaan, Kisah Anak Penjual Bubur Raih Predikat Wisudawan Terbaik
-
Politik Burung Unta Pemerintah: Ilusi Keberhasilan yang Menutup Realita
-
100 Ahli Ortopedi dari 15 Negara Bahas Masa Depan Penanganan Sendi di Yogyakarta
-
Selamatkan Tanah Negara, Kejari Lombok Tengah Amankan Tanah Miliaran Rupiah dari Mafia Tanah?
-
3 Rekomendasi Rice Cooker Low Sugar, Ada Klaim Kurangi Gula hingga 55%
-
Prabowo Datang ke Titik Karhutla Kubu Raya, Minta Pemadaman Dipercepat
-
40 Ribu Penumpang Terlayani, Penerbangan Samarinda Tetap Stabil di Tengah Karhutla