- Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Meta dan Google di Jakarta pada 7 April 2026 terkait kepatuhan perlindungan anak.
- Pemerintah mengajukan 29 pertanyaan kepada Meta dan Google guna mendalami dugaan pelanggaran regulasi perlindungan anak di ruang digital.
- Kedua perusahaan berkomitmen menyerahkan dokumen tambahan sebagai kelengkapan proses pemeriksaan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja memanggil perusahaan teknologi global Meta dan Google terkait kepatuhan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyatakan kalau kedua raksasa global asal Amerika Serikat itu sudah menemui Pemerintah usai diumumkannya panggilan kedua.
"Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia," kata Alex dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut kalau Komdigi fokus pada pelaksanaan regulasi turunan PP Tunas, yakni Pasal 30 di Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menurutnya, Meta selaku perusahaan induk Facebook, WhatsApp, dan Instagram sudah menangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kepatuhan PP Tunas. Begitu pula dengan Google yang merupakan perusahaan induk YouTube.
Namun ia tak menyebutka bagaimana keputusan lebih lanjut soal pemeriksaan Meta dan Google terkait kepatuhan PP Tunas.
"Karena kita akan mendalami lebih lanjut, di mana pihak Meta juga menjanjikan akan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi apa yang sudah kita lakukan kemarin dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya Alex menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya dalam siaran pers, dikutip Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Sempat Bikin Emosi, Pelaku Industri Minta Tetap Kawal dan Kritisi Kebijakan IGRS Komdigi
Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.
Kemkomdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.
Berita Terkait
-
Sempat Bikin Emosi, Pelaku Industri Minta Tetap Kawal dan Kritisi Kebijakan IGRS Komdigi
-
Kemkomdigi Sebut Rating IGRS di Steam Tidak Resmi dan Berpotensi Melanggar Hukum di Indonesia
-
Steam Tegaskan Penilaian IGRS Dikeluarkan Kemkomdigi, Bukan dari Valve
-
IGRS Jadi Sorotan Gamer, Simak Sejarah ESRB dan PEGI yang Sudah Ada Puluhan Tahun
-
Apa Itu IGRS? Viral Usai Game Populer Kena Blokir
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
HP OPPO Termurah Tipe Apa? Ini 3 Rekomendasi Terbaik sesuai Review Pengguna
-
Bukan Paket Data Biasa, Telkomsel Rancang Internet Khusus untuk Kurir SiCepat
-
Bukan Paket Data Biasa, Telkomsel Rancang Internet Khusus untuk Kurir SiCepat
-
Cara Edit Foto ala Cover Album 'Teh Hijau' Tulus di Canva, Bikin Konten Viral yang Estetik
-
Rahasia Sukses Transformasi AI di Perusahaan, Bukan Dimulai dari Teknologinya
-
Daftar Harga MacBook Juli 2026 Meroket Akibat Krisis RAM Global, Tak Ada Lagi yang Rp 10 Jutaan
-
4 Rekomendasi Walkie Talkie Jarak Jauh Murah Berdasarkan Review Pembeli
-
Bedah Spesifikasi Vivo T5, HP Rp 3 Jutaan dengan Baterai Raksasa 7.200 mAh
-
Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Xbox Paling Terdampak
-
4 HP Murah Terbaru Spek Oke Mulai Rp1 Jutaan, Ada yang Mirip iPhone 17 Pro