Tekno / Internet
Minggu, 14 Juni 2026 | 15:54 WIB
Ilustrasi Mahfud MD dan Dadan eks Kepala BGN. (YouTube/ Pondok Lirboyo, Antara/ Hidayat)
Baca 10 detik
  • Mahfud MD sebut koruptor Dadan BGN layak mendapatkan hukuman mati.

  • Pernyataan Mahfud MD disampaikan saat kuliah umum di Ponpes Lirboyo.

  • Hukuman potong tangan dinilai terlalu ringan untuk koruptor triliunan rupiah.

Suara.com - Mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD baru-baru ini viral setelah membahas bahwa hukuman potong tangan terlalu ringan bagi Dadan, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Mahfud MD, koruptor seperti Dadan BGN lebih cocok dihukum mati.

Akun X bernama @ch_chotimah2 mengunggah cuplikasi video mengenai ceramah Mahfud MD pada sebuah acara.

Setelah ditelusuri, itu merupakan momen ceramah Mahfud MD di Aula Al-Muktamar Pondok Pesantren Lirboyo pada Senin (08/06/2026) pagi.

Mengutip kanal YouTube Pondok Lirboyo, Mahfud MD menjadi pembicara pada kuliah umum bertema “Sejarah Intelektual UUD 1945: Pergulatan Gagasan Para Founding Fathers Hingga Amandemen Konstitusi”.

Menko di era Presiden Jokowi tersebut nampak berceramah di depan ribuan santri Lirboyo.

Ilustrasi foto mantan Kepala BGN Dandan Hindayana. [Suara.com/Emma]

Terdapat momen menarik saat Mahfud menjawab pertanyaan mengenai hukuman potong tangan bagi pelaku koruptor.

Tak disangka, Mahfud MD justru memberikan contoh kasus seperti mega korupsi yang dilakukan oleh Dadan cs.

"Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Kawanan Tawon Serang Hajatan Gegara Musik Organ Tunggal, Tamu Kocar-kacir

Akademi sekaligus guru besar bidang hukum tersebut menjelaskan hukum potong tangan saat ini hanya dilakukan di Arab Saudi.

Beberapa negara Islam bahkan hanya memberlakukan hukuman penjara saja.

"Misalnya hukum Islam, potong tangan. Gitu, sekarang hampir enggak ada ya kecuali Arab Saudi yang melaksanakan hukum potong tangan itu. Di negara-negara lain enggak tuh, ya penjara gitu aja. Mungkin ada beberapa negara, tapi pada umumnya negara-negara Islam sekarang enggak pakai hukum potong tangan. Karena itu fikih. Potonglah kedua tangannya secara berseling. Kata tangan ini kalau diartikan leterlek ya mencuri gini potong tangan. Padahal tangan itu artinya kekuasaan juga. 'Man ra'a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih, biyadih'. Kalau ada orang buat kejahatan, kemungkaran, kamu halangi dengan kekuasaanmu. 'Yadullah fauqa aidihim', kekuasaan Allah di atas kekuasaan manusia. Ini artinya, ini ada harus cukup keterangan kalau begini fikihnya ya, tidak harus benar, fikih yang dipakai. Kalau gitu potong aja kekuasaannya, masukkan penjara, dia tidak bisa nyolong lagi tangannya," ungkap Mahfud MD.

Selanjutnya, Mahfud MD menjelaskan bahwa koruptor yang mencuri triliunan uang negara seperti Dadan lebih baik dihukum mati.

"Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan. Iya dong. Masa korupsi triliunan hanya dipotong tangan, enak aja, beli tangan palsu dia. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati. Emang kenapa? Oleh sebab itu, salah itu yang mengatakan di televisi, 'Pakai aja Pak hukum Islam, begitu korupsi potong tangannya'. Heh, kecil banget. Korupsinya triliunan hanya potong tangan," jelas Mahfud MD.

Postingan ceramah Mahfud MD dari akun @ch_chotimah2 viral setelah memperoleh ratusan Retweet dan tanda suka dari netizen.

Load More