- Chairman CISSReC Pratama Persadha menyatakan polemik kuota internet berkaitan dengan perlindungan konsumen serta keamanan infrastruktur digital pada Jumat (31/7/2026).
- Ketidakjelasan informasi masa aktif kuota berisiko dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melakukan penipuan dan pencurian data pribadi.
- Perubahan mekanisme kuota internet menuntut operator telekomunikasi memperbarui sistem teknologi informasi serta investasi infrastruktur secara masif.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan polemik kuota internet hangus memicu perhatian masyarakat.
Namun, di balik keriuhan ini ada hal yang lebih penting dilihat Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha.
Menurutnya, persoalan ini harus dipahami secara lebih komprehensif karena tidak dapat dipandang sebagai transaksi jual beli barang biasa.
"Persoalan kuota internet tidak dapat dipandang semata sebagai hubungan jual beli biasa, melainkan sebagai hubungan hukum yang melibatkan aspek kontraktual, pengelolaan sumber daya jaringan, perlindungan konsumen, hingga keamanan infrastruktur digital nasional," ujar Pratama kepada Suara.com, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa kuota internet bukan merupakan barang fisik yang berpindah kepemilikan secara permanen, melainkan hak penggunaan layanan jaringan dalam periode tertentu.
Karena itu, hak utama konsumen bukan hanya menerima kuota sesuai pembelian, tetapi juga memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami sebelum melakukan transaksi.
Pratama menilai, selama ini masih terjadi perbedaan persepsi antara pelanggan dan operator telekomunikasi.
Banyak konsumen menganggap pembayaran otomatis memberikan hak kepemilikan penuh atas kuota, sementara operator memandang transaksi tersebut sebagai pembelian hak akses layanan yang memiliki batas waktu sesuai syarat dan ketentuan.
"Perbedaan persepsi tersebut kemudian diperbesar oleh penyampaian informasi yang sering kali kurang sederhana sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda di masyarakat," katanya.
Baca Juga: Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet
Transparansi Jadi Benteng dari Ancaman Kejahatan Siber
Di tengah polemik tersebut, Pratama mengingatkan adanya risiko lain yang tidak kalah penting, yakni meningkatnya potensi kejahatan siber akibat simpang siurnya informasi mengenai kuota internet.
Ia menilai kurangnya penjelasan mengenai masa aktif, mekanisme kuota hangus, prioritas penggunaan berbagai jenis kuota, hingga aturan perpanjangan paket dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
"Ketidakjelasan informasi dapat meningkatkan risiko terjadinya rekayasa sosial. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menyebarkan informasi palsu, tautan phishing, maupun penawaran kompensasi fiktif yang mengatasnamakan operator seluler," ungkapnya.
Menurutnya, isu yang sedang ramai diperbincangkan publik sering kali dijadikan umpan oleh pelaku siber untuk mencuri data pribadi pelanggan, termasuk kredensial akun maupun kode OTP.
Karena itu, edukasi digital perlu diposisikan sebagai bagian dari perlindungan konsumen, bukan sekadar aktivitas komunikasi perusahaan.
Berita Terkait
-
Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz Perluas Jaringan 5G, Sinyal Indoor dan Fokus Wilayah Terpencil
-
Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia
-
Internet 200 Mbps dan Solusi 'Pijar' Siap GebrakTahun Ajaran Baru
-
Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi
-
ITSEC Asia Luncurkan Bronyx AI, AI Lokal yang Pangkas Penetration Testing Jadi Hitungan Jam
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal
-
Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP
-
Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK
-
Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Polres Tasikmalaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa SD, Korban Sempat Jalani Operasi