Tekno / Internet
Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:48 WIB
Ilustrasi YouTube. (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memanggil manajemen YouTube akibat konten promosi vape.
  • Pemanggilan dilakukan karena YouTube dinilai gagal memoderasi konten promosi produk nikotin yang melanggar Undang-Undang Kesehatan Indonesia.
  • Kementerian Komdigi menuntut tanggung jawab platform global tersebut agar lebih serius menjaga keamanan ruang digital Indonesia.

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dengan merencanakan pemanggilan terhadap manajemen YouTube.

Langkah ini diambil menyusul temuan konten promosi vape oleh kreator Muhammad Jannah alias Bigmo, yang dinilai telah melampaui batas etika dan hukum digital.

Kegagalan Moderasi Konten: YouTube Dianggap Tidak Konsisten

Meskipun YouTube memiliki panduan komunitas (Community Guidelines) yang secara eksplisit melarang promosi produk mengandung nikotin, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya "lubang" dalam pengawasan mereka.

Menkomdigi menilai perusahaan teknologi sekelas Google (induk YouTube) masih tidak konsisten dalam menjalankan fungsi moderasi konten otomatis maupun manual untuk mencegah dampak negatif di pasar Indonesia.

"Kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," tegas Meutya Hafid dilansir dari laman Antara, Rabu (5/8/2026).

Menurut Meutya, insiden ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan publik.

"Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib," ungkapnya.

Benturan Regulasi: UU Kesehatan vs Kebijakan Platform

Baca Juga: Menkomdigi Ubah Arah Infrastruktur Digital, Cloud dan Edge Computing Kini Jadi Prioritas

Secara hukum, promosi rokok elektronik di media digital telah dilarang tegas dalam Undang-Undang Kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Ironisnya, pelanggaran ini justru terjadi di platform yang mengklaim memiliki teknologi AI canggih untuk menyaring konten berbahaya.

YouTube bahkan melanggar aturannya sendiri yang tercantum dalam Pusat Bantuan mereka mengenai larangan produk nikotin.

Kementerian Komdigi menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah menuntut tanggung jawab penyedia layanan (service provider), bukan sekadar menindak kreator secara individu.

Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memaksa Big Tech lebih serius dalam menjaga keamanan ruang digital di wilayah hukum Indonesia.

"Di kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya. Jadi yang kita akan panggil adalah platformnya," ujar Meutya.

Load More