- Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memanggil manajemen YouTube akibat konten promosi vape.
- Pemanggilan dilakukan karena YouTube dinilai gagal memoderasi konten promosi produk nikotin yang melanggar Undang-Undang Kesehatan Indonesia.
- Kementerian Komdigi menuntut tanggung jawab platform global tersebut agar lebih serius menjaga keamanan ruang digital Indonesia.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dengan merencanakan pemanggilan terhadap manajemen YouTube.
Langkah ini diambil menyusul temuan konten promosi vape oleh kreator Muhammad Jannah alias Bigmo, yang dinilai telah melampaui batas etika dan hukum digital.
Kegagalan Moderasi Konten: YouTube Dianggap Tidak Konsisten
Meskipun YouTube memiliki panduan komunitas (Community Guidelines) yang secara eksplisit melarang promosi produk mengandung nikotin, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya "lubang" dalam pengawasan mereka.
Menkomdigi menilai perusahaan teknologi sekelas Google (induk YouTube) masih tidak konsisten dalam menjalankan fungsi moderasi konten otomatis maupun manual untuk mencegah dampak negatif di pasar Indonesia.
"Kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," tegas Meutya Hafid dilansir dari laman Antara, Rabu (5/8/2026).
Menurut Meutya, insiden ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan publik.
"Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib," ungkapnya.
Benturan Regulasi: UU Kesehatan vs Kebijakan Platform
Baca Juga: Menkomdigi Ubah Arah Infrastruktur Digital, Cloud dan Edge Computing Kini Jadi Prioritas
Secara hukum, promosi rokok elektronik di media digital telah dilarang tegas dalam Undang-Undang Kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Ironisnya, pelanggaran ini justru terjadi di platform yang mengklaim memiliki teknologi AI canggih untuk menyaring konten berbahaya.
YouTube bahkan melanggar aturannya sendiri yang tercantum dalam Pusat Bantuan mereka mengenai larangan produk nikotin.
Kementerian Komdigi menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah menuntut tanggung jawab penyedia layanan (service provider), bukan sekadar menindak kreator secara individu.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memaksa Big Tech lebih serius dalam menjaga keamanan ruang digital di wilayah hukum Indonesia.
"Di kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya. Jadi yang kita akan panggil adalah platformnya," ujar Meutya.
Berita Terkait
-
Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri
-
Roadmap AI Indonesia 2026-2029 Segera Rampung, WAICO Jadi Pintu Kolaborasi Global
-
Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online
-
PP Tunas Mulai Diterapkan, Komdigi Apresiasi Netflix Hadirkan Konten Anak yang Aman
-
Indonesia Siapkan Strategi Geopolitik Digital, Chip dan Mineral Kritis Jadi Andalan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka
-
Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia