Tekno / Internet
Rabu, 29 Juli 2026 | 13:15 WIB
Ilustrasi Putusan MK tentang Kuota Internet Hangus, Rabu (28/7/2026). [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 273 pada tahun 2025 mengenai aturan kuota internet telekomunikasi.
  • Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan paket layanan yang memastikan sisa kuota pengguna tidak langsung hangus.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital langsung merespons dengan mengkaji penyesuaian regulasi terkait perlindungan hak konsumen tersebut.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian ketentuan kuota internet yang dikenal publik sebagai perkara "Kuota Hangus" memunculkan perhatian luas dari masyarakat.

Perkara ini menjadi titik balik penting dalam hubungan antara penyedia layanan telekomunikasi dan konsumen di Indonesia, terutama terkait hak atas sisa paket data yang telah dibayar.

Melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, ada detail penting yang perlu dipahami agar masyarakat tidak salah dalam menafsirkan putusan tersebut.

Mari kita bedah isi putusan tersebut secara lengkap agar Anda tidak salah paham.

1. Apa Isi Lengkap Putusan MK No. 273/2025?

Dalam amarnya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja) adalah Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional).

Artinya, pasal tersebut tetap berlaku, TETAPI harus dimaknai dengan syarat baru, yakni:

  • Besaran tarif ditetapkan oleh operator berdasarkan formula Pemerintah Pusat.
  • Wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan (tidak langsung hangus).

MK menegaskan bahwa kuota internet bukan sekadar angka digital, melainkan memiliki nilai ekonomi yang merupakan hak milik konsumen karena telah dibayar lunas.

2. Bagian Gugatan yang Dikabulkan: Hak Atas Sisa Kuota

Baca Juga: Bukan Lagi Sekadar Operator, Indosat Bertransformasi Jadi Perusahaan AI Raup Pendapatan Double Digit

MK mengabulkan sebagian besar esensi permohonan terkait perlindungan hak milik konsumen. Hakim MK menilai bahwa skema "kuota hangus" tanpa adanya pilihan lain bagi konsumen adalah bentuk ketidakadilan.

Poin yang dikabulkan:

  • Pengakuan bahwa sisa kuota adalah manfaat layanan yang menjadi hak pengguna.
  • Penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan (seperti skema rollover) yang memungkinkan sisa kuota tetap bisa digunakan.

3. Bagian yang Ditolak: Bukan Larangan Total Skema Hangus

Penting untuk dicatat, MK tidak melarang total adanya paket internet non-rollover atau paket yang hangus. Yang ditolak oleh MK adalah paksaan atau ketiadaan pilihan.

Operator tidak diwajibkan mengubah seluruh paket internet menjadi skema rollover dam Model layanan tidak harus seragam. Operator tetap boleh menjual paket murah dengan skema hangus, asalkan ada pilihan paket lain yang memberikan perlindungan sisa kuota secara transparan.

4. Bagian yang Tidak Dipertimbangkan

Load More