- Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak pernah meminta penghapusan video kasus Pejompongan di Jakarta Pusat pada 1 September 2026.
- Hilangnya video dari platform digital murni disebabkan oleh sistem moderasi dan aturan pedoman komunitas masing-masing Penyelenggara Sistem Elektronik.
- Masyarakat dan pihak platform memiliki kewenangan untuk melaporkan serta menangani konten yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Video Berisi Fakta Tak Diajukan untuk Dihapus
Syafri menegaskan, Komdigi tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video kasus Pejompongan yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.
“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghapus bukti atau membatasi informasi mengenai kasus tersebut dari ruang digital.
Jika kemudian sebuah konten tidak lagi muncul atau hilang dari platform tertentu, Komdigi menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan dan mekanisme moderasi yang dimiliki platform.
“Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” tegas Syafri.
Mengapa Video Bisa Hilang dari Platform Digital?
Kasus ini memperlihatkan bagaimana moderasi konten menjadi salah satu mekanisme penting dalam ekosistem teknologi digital.
Platform digital memiliki pedoman komunitas yang menentukan standar konten yang dapat beredar di layanannya.
Baca Juga: Menkomdigi Ubah Aturan Kuota Internet, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota dan Beri Pilihan Pelanggan
Ketika sebuah unggahan dinilai melanggar ketentuan, platform dapat mengambil tindakan sesuai mekanisme yang mereka miliki.
Dalam konteks ini, Komdigi menekankan, adanya perbedaan antara konten yang memuat informasi atau fakta dengan konten yang mungkin ditangani berdasarkan pertimbangan aturan komunitas platform, termasuk terkait materi kekerasan atau sadis.
Karena itu, hilangnya sebuah video dari satu platform tidak serta-merta berarti ada permintaan takedown dari pemerintah.
Pada kasus Pejompongan, Komdigi secara tegas menyatakan tidak mengajukan penghapusan terhadap konten yang memuat fakta atau berita nyata mengenai peristiwa tersebut.
Pengguna Juga Bisa Melaporkan Konten
Selain moderasi yang dilakukan platform, pengguna juga memiliki akses untuk melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur report.
Syafri mengatakan, masyarakat dapat menggunakan mekanisme tersebut apabila menemukan konten yang dinilai tidak sesuai atau melanggar ketentuan platform.
“Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” katanya.
Komdigi juga terus melakukan edukasi agar masyarakat lebih cermat dalam menghadapi derasnya arus informasi di media sosial.
Pengguna diingatkan untuk mempertimbangkan dampak sebelum melihat maupun menyebarkan konten, terutama materi yang mengandung kekerasan.
Jika menemukan konten yang dianggap tidak pantas atau melanggar ketentuan, masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme pelaporan yang telah disediakan oleh platform.
Berita Terkait
-
Talenta Digital Papua Didorong Naik Kelas, Indosat dan Komdigi Buka Innovation Hub di Jayapura
-
Ketika AI Bisa Memutuskan Transaksi Sendiri, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?
-
Penonton Makin Pindah ke Streaming, Menkomdigi Minta KPI Tak Ketinggalan Zaman
-
Simpan Video Instagram Tanpa Aplikasi Tambahan, Ini Caranya
-
80,6 Persen Orang Indonesia Terhubung Internet, UMKM Ditantang Naik Kelas
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
Terkini
-
Kebakaran Kontrakan di Koja, 3 Penghuni Luka Bakar dan Dilarikan ke RSUD
-
Komdigi Bongkar Alasan Video Kasus Pejompongan Bisa Hilang dari Platform
-
Diserbu Ratusan Penggemar, Intip Keseruan BAKKA!! Maid Cafe 'Maid the Rock!!' di BW Express Jakarta
-
Macam-macam Simbiosis Mutualisme, Komensalisme, Parasitisme Beserta Contohnya
-
Provokasi Warga! Pria Teriak 'Maling' dan Rusak Mobil di Jagakarsa Diburu Polisi
-
Tak Cukup Cek Kemasan, Orang Tua Diajak Lihat Transparansi di Balik Susu Formula Anak
-
Kenapa Api Kompor Jadi Merah? Begini Cara Membersihkannya agar Nyalanya Kembali Biru
-
Bukan Sekadar Pelatihan, Menteri PANRB Dorong Trade Corporate University Cetak ASN Unggul
-
Kulit Berminyak Bebas Jerawat! 4 Acne Cleansing Foam Cegah Pori Tersumbat
-
Kenapa Nasi di Rice Cooker Belum Matang Tapi Tombol Sudah Jeglek? Ini Penyebabnya