- Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko menyoroti persoalan eksklusivitas menara telekomunikasi di Bali pada Sabtu, 12 September 2026, di Jakarta.
- Aspimtel bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdiskusi untuk memperjuangkan perlindungan hukum dan kesempatan berusaha yang setara bagi seluruh pelaku usaha.
- Aspimtel menyatakan siap menjadi saksi dan terus memantau dinamika guna mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.
Suara.com - Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyoroti persoalan eksklusivitas dalam dinamika sengketa menara telekomunikasi di Bali. Asosiasi menilai, kesempatan berusaha harus tetap dilindungi dan diberikan secara setara kepada setiap pelaku usaha.
Ketua Umum ASPIMTEL, Theodorus Ardi Hartoko atau Teddy Hartoko, mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan yang terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa kesempatan berusaha merupakan hak yang perlu dijaga berdasarkan undang-undang.
“Intinya Aspintel tetap ada prinsipnya bahwa kesempatan untuk berusaha itu harus dilindungi oleh undang-undang,” ujar Teddy di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, setiap pelaku usaha memiliki hak yang sama. Karena itu, Aspimtel tengah memperjuangkan agar eksklusivitas yang muncul dalam dinamika tersebut tidak terus berlanjut.
“Jadi kita mempunyai hak yang sama, sehingga kita sedang memperjuangkan dan melihat bahwa adanya eksklusifitas dan sebagainya itu sesuatu hal yang menurut kita tidak selayaknya diteruskan,” katanya.
Aspimtel Masih Pantau Dinamika
Terkait kemungkinan adanya praktik monopoli, Teddy mengatakan, Aspimtel masih melakukan penjajakan dan belum mengambil kesimpulan.
“Kita masih melihat itu ya. Masih menjajaki lebih lanjut. Jadi dinamika yang sedang terjadi di sana kita tetap sebagai asosiasi harus tetap memonitor,” ujarnya.
Asosiasi ini juga masih melihat langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan kesempatan berusaha di Indonesia tetap berjalan dengan mengedepankan aspek bisnis yang sehat.
Sudah Berdiskusi dengan KPPU
Dalam upaya tersebut, Teddy mengungkapkan bahwa asosiasi telah berdiskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Sekarang ini kita juga sudah diskusi dengan KPPU untuk semua pihak masih melihat itu sebagai ada kesempatan kita untuk menyampaikan aspirasi yang sebaik-baiknya,” kata Teddy.
Ia menambahkan, Aspimtel siap memberikan pandangan apabila diperlukan, termasuk menjadi saksi untuk menyampaikan perspektif mengenai terciptanya persaingan usaha yang lebih berkeadilan.
“Kalau perlu Aspimtel siap untuk menjadi saksi untuk menyampaikan pandangan terkait dengan perusahaan yang lebih berkeadilan,” ujarnya.
Terkait informasi perubahan jumlah titik menara dari 49 menjadi 200, Teddy tidak memberikan penjelasan rinci. Menurutnya, detail angka tersebut berada pada operator atau pelaku usaha, sedangkan Aspimtel melihat persoalan secara umum dari sisi aturan dan regulasi.
“Angka-angka nanti ada di teman-teman di operator. Asosiasi sifatnya melihat secara umum, secara aturan, regulasi yang berlaku,” katanya.