Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Siantiarto menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacara.
"Mengadili menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Dwiarso ketika menyampaikan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Hakim menyatakan berkas dakwaan jaksa penuntut umum sah untuk menjadi dasar pemeriksaan terhadap Ahok.
"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Dwiarso.
Hakim Dwiarso mempersilakan Ahok dan pengacara untuk menempuh langkah hukum jika menolak putusan sela.
"Diputuskan untuk terdakwa bisa mengajukan upaya hak apabila tidak sependapat dengan majelis. Untuk upaya hukum akan kami catat dan kirimkan ke pengadilan tinggi apabila terhadap perkara pokok tersebut ada upaya bandingnya," kata dia.
Dalam sidang pekan lalu dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan Ahok, jaksa meminta hakim menolak eksepsi Ahok.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51. [Heriyanto/ Agung Sandy Lesmana]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Tergiur Gaji Rp50 Juta, 3 Komika Justru Jadi Tumbal Pesugihan di Film Warung Pocong
-
Konten Satire Musdalifah Beli Takjil Jadi Sorotan, Diduga Sindir Istri Gubernur Kalimantan Timur
-
Pemerintah Ekspor 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu, OJK Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
-
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Sita Bukti Percakapan Hingga 5 Unit Mobil
-
Viral di Madura, Jenazah Disebut Tak Boleh Dikubur Sebelum Utang Rp215 Juta Lunas
-
Tips Memilih Olahraga yang Aman saat Berpuasa
-
Paus Minta AS Hentikan Serangan di Timur Tengah, Trump Justru Bersiap Tingkatkan Operasi
-
SBY Wanti-wanti Konflik Iran vs AS-Israel Merembet Jadi Perang Dunia III
-
Sikapi Konflik Iran-AS, Rhoma Irama: Dunia Ini Hanya Permainan dan Senda Gurau