Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan guru honorer Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Bahkan kasus ITE yang menjerat Baiq Nuril jadi sorotan masyarakat luas. Mulai dari kalangan biasa, artis, tokoh nasional menilai hukuman Baiq tidak adil.
Creative/ Video Editor: Gabriella Efania/ Suciati
Komentar
Berita Terkait
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Timnas Indonesia Terancam Dapat Hukuman usai Gagal Penuhi Target SEA Games
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Persib Bandung Didenda AFC Hampir Setengah Miliar Gara-gara Botol Air Kosong
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Menumpuk Banyak, Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Bukan Kaleng-kaleng! Intip Dua Wajah Baru Toyota RAV4 Khusus Pasar Jepang, Mulai Rp470 Jutaan
-
Terbongkar! Detik-detik Penggerebekan Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim
-
Arab Saudi Turun Salju, Sikap Warganya Tuai Sorotan
-
Suara Gen Z Ditanya Soal Pejabat Sibuk Pencitraan: Jujur Muak Banget!
-
Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Segera Rampung
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Cerita Inspiratif Sumowono, Desa Sentra Pertanian Maju Dalam Digital Ekonomi
-
Peduli Sumatera, Gubernur Pramono Pastikan Tak Ada Perayaan Besar Malam Tahun Baru 2026
-
Diduga Terima Suap Rp14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK