Suara.com - Seorang buruh harian lepas berinisial WP (29) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau meminta maaf kepada presiden Joko Widodo.
Permintaan maaf itu ia utarakan seusai ditangkap polisi atas tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
WP ditangkap atas laporan masyarakat nomor LP-A/55/IV/2020/Spkt–Kepri tanggal 5 April 2020 karena dianggap telah menghina presiden yang menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.
"Dengan ini saya atas nama pribadi ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga indonesia, warga kota tanjung pinang, juga khususnya kepada bapak presiden republik Indonesia, bapak Joko Widodo karena saya sudah menyebarkan berita-berita hoaks atau telah memberi malu bapak, untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada bapak," kata pelaku WP saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Rabu (8/4/2020).
Video Editor: Suciati
Tag
Berita Terkait
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Bernadya di Soundrenaline: Aransemen Lagu Lama, Puji Venue Unik
-
Bukan Kaleng-kaleng! Rhoma Irama Resmi Gandeng JKT48, Siap Guncang Panggung Musik Indonesia
-
Ulangi Rekor 30 Tahun Silam, Indonesia Lampaui Target Medali SEA Games 2025
-
Akting Bareng Teuku Rifnu Wikana di Film Suka Duka Tawa, Rachel Amanda Jadi Pelawak
-
Kebun Sawit di Papua untuk Swasembada Energi, Bagaimana Risikonya?
-
Gebrakan Bernadya di Soundrenaline 2025: Aransemen Lagu Lawas hingga Puji Venue Unik
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK terkait Kasus Pemerasan Ratusan Juta
-
Dugaan Perselingkuhan Jule dan Yuka Mencuat, Bukti Percakapan Ikut Terungkap
-
Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Ketika Luka Menjadi Kekuatan!