Video / News
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 11:00 WIB

Suara.com - Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung dari Selasa hingga Kamis (06-08/10) di berbagai kota di Indonesia berakhir ricuh.

Ribuan pedemo ditangkap kepolisian dengan tuduhan berbuat rusuh. Polda Metro Jaya sudah menangkap lebih dari seribu orang yang mereka tuduh sebagai perusuh dan anggota "kelompok anarko".

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan polisi "telah melakukan pelanggaran" saat menangani aksi massa yang menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, pada 6-8 Oktober 2020.

Organisasi ini mencatat tindakan kekerasan oleh aparat polisi terjadi di 18 provinsi dan menilai adanya pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarki.

Load More