Suara.com - Menjelang Hari Raya keagamaan tahun 2025, perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian utama bagi para pekerja di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, seluruh pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh karyawan, baik tetap maupun tidak tetap, yang telah bekerja minimal satu bulan di suatu perusahaan berhak menerima THR.
Namun, besaran THR yang diterima tergantung pada lama masa kerja karyawan tersebut. Berikut cara menghitung THR 2025.
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan.
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus:
(Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji.
Contohnya, jika seorang pekerja dengan masa kerja 6 bulan memiliki gaji bulanan Rp5.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:
Baca Juga: Dapatkan Kebutuhan Hari Raya Anda di Lazada Ramadan Sale, Catat Tanggalnya!
(6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Sementara itu, jika karyawan sudah bekerja selama 1,3 tahun dengan gaji bulanan yang sama, maka ia berhak menerima THR penuh sebesar Rp5.000.000.
Dasar Perhitungan THR
Gaji yang menjadi dasar perhitungan THR terdiri dari:
- Gaji pokok tanpa tunjangan (clean wages).
- Gaji pokok beserta tunjangan tetap yang diberikan oleh perusahaan.
Perusahaan wajib memperhatikan komponen ini dengan cermat agar perhitungan THR dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Berita Terkait
-
Dapatkan Kebutuhan Hari Raya Anda di Lazada Ramadan Sale, Catat Tanggalnya!
-
Sejarah Idul Fitri Zaman Nabi Muhammad SAW dan Maknanya
-
Libur Panjang Menanti! Cek Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025
-
Contoh Khutbah Singkat Sholat Idul Fitri 2025: Merayakan Kemenangan dengan Keikhlasan dan Kebersamaan
-
9 Perbedaan Idul Fitri di Indonesia dan Arab Saudi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?