Suara.com - Aturan wajib bayar royalti lagu telah ditekankan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik yang ditandatangi pada 30 Maret 2021 lalu. Tujuan dari royalti ini adalah unutk memberikan perlindungan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak dari lagu atau musik tersebut beberapa layanan publik yang dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta dan pemilik lagu melalui LKMN.
Akan ada keringanan tarif royalti yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM. Nantinya royalti yang didapat akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak yang telah menjadi anggota LKMN, dana operasional, dan dana cadangan. Selengkapnya dalam video di atas.
Creative/Video Editor: Mutia Alifah/Heriyanto
Berita Terkait
-
Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat
-
Aksi Nyata Rhoma Irama Bantu Musisi Dangdut Hadapi Royalti Mandek
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
LMKN Dilaporkan ke KPK, Piyu Padi: Bukti Keresahan Musisi Sudah Memuncak
-
LMKN Buka Suara Usai Dilaporkan ke KPK soal Dana Royalti Rp14 Miliar
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Demi Hemat Anggaran, Gedung DPR Gelap Gulita: Lampu dan AC Mati Sejak Sore
-
Fenomena Godzilla El Nino Berpotensi Mengancam Ketahanan Pangan
-
Erika Carlina Jawab Kemungkinan Balikan dengan Bravy
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, DPR Minta Evaluasi Ketat
-
Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina yang Curi Perhatian
-
Menaker Terbitkan SE WFH untuk Swasta, Tak Harus Hari Jumat Seperti ASN
-
Erika Carlina Sewa Pawang Hujan di Acara Tedak Siten Putranya: Yang Penting Lancar
-
Usai Ibadah Jumat Agung, Kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga Disegel Satpol PP
-
Sempat Ngibrit, Reza Arap Beri Respons Langsung soal Dijodohkan dengan Fuji
-
Duet Maut Lagi! Joe Taslim dan Yayan Ruhian Bintangi Film Hong Kong 'The Furious'