Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan masyarakat untuk menunjukan kartu vaksin saat melakukan perjalanan darat jarak jauh. Meski perjalanan jarak jauh itu menggunakan kendaraan pribadi.
Selain itu, masyarakat juga menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.
Creative/Video Editor: Mutia Alifah/Galih
Komentar
Berita Terkait
-
Banyak Bus Tak Laik Jalan Masih Beroperasi, Jangan Asal Naik
-
Mengintip Rumah Sakit Berbasis Stem Cell yang Usung Pengobatan Regeneratif hingga Vaksin Kanker
-
35 Pesawat Asing Dikerahkan untuk Tangani Karhutla Kalimantan
-
BUMN Farmasi Kirim 3.000 Dosis Vaksin untuk Korban Gempa NTT
-
Penerbangan di Kalimantan Kacau Balau, Penumpang Terlantar Hingga Pembatalan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Dihadang Barikade Polisi, Massa Mahasiswa Tertahan di Senayan Park Saat Menuju Gedung DPR
-
Bukan di DPR, Front Mahasiswa Nasional Pilih Demo di Istana untuk Sampaikan 10 Tuntutan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
Terkini
-
Resmi, DPR Setuju Penjualan Eks Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang
-
Pastikan Korban Tawuran Ditangani RSUD, Bupati Bogor: Jaga Kondusivitas, Jangan Ada Korban Lagi
-
5 Sepatu Jalan Warna Putih Terbaik untuk Harian, Nyaman dan Mudah Dibersihkan
-
Agam Rinjani dan Mahasiswa KKN Unhas Salurkan Bantuan Korban Gempa di NTT
-
Tanggapi Spekulasi Budi Arie Soal 'Percepatan', Puan: Ikuti Konstitusi, Pemerintahan Per Lima Tahun
-
Perawatan Rambut Serba Praktis Jadi Tren, Solusi Cepat untuk Rambut Berminyak dan Lepek
-
Massa Pati Tinggalkan DPR Usai Kantongi Surat Sakti Deadline RUU Perampasan Aset
-
Bakar Ban Saat Diadang Polisi, Massa Demo Mahasiswa Akhirnya Diizinkan Menuju DPR
-
Skill Saja Tak Cukup, Timnas Esports Indonesia Kini Andalkan Data Tubuh dengan Smartwatch
-
4 Hydrating Toner Anti-Aging, Jaga Kulit Tetap Kenyal dan Bebas Garis Halus